Rabu, 18 FEBRUARI 2026 • 12:10 WIB

Konflik Dr. Piprim dan Kemenkes: Menelusuri Kasus Mutasi di Dunia Kesehatan Anak

Author

Konflik Dr. Piprim dan Kemenkes: Menelusuri Kasus Mutasi di Dunia Kesehatan Anak

Konsultan jantung anak senior, dr. Piprim Basarah Yanuarso, dipecat dari posisi aparatur sipil negara (ASN) setelah tidak hadir selama 28 hari berturut-turut di RSUP Fatmawati. Keputusan ini menyusul protesnya terhadap mutasi mendadak yang dinilai tidak sesuai prosedur.

Baca juga: Kasus Brimob Melindas Pengemudi Ojek Online Masuki Jalur Pidana

Dalam penjelasan terbarunya, dr. Piprim menyampaikan usul alternatif untuk tetap berkontribusi dalam pengembangan layanan jantung tanpa harus dimutasi sepenuhnya ke Rumah Sakit Fatmawati, namun ditolak oleh pihak Kementerian Kesehatan.

Kasus Pemecatan dr. Piprim

Dr. Piprim Basarah Yanuarso dikenal sebagai konsultan jantung anak di RSUP Fatmawati, namun ia dipecat setelah tiga puluh hari tidak hadir. Ketidakhadirannya, seperti yang dijelaskan oleh dr. Piprim, merupakan tindakan protes terhadap mutasi mendadak yang dianggap tidak mengikuti prosedur.

Ia mengusulkan skema alternatif yang memungkinkan dirinya tetap melayani pasien di RSCM, namun pihak kementerian tetap bersikukuh bahwa ia harus segera dipindahkan. “Kalau tujuannya untuk mengembangkan layanan jantung anak di Fatmawati, saya nggak harus dimutasi,” penekannya dalam sebuah pernyataan.

Baca juga: Kampus Unisba dan Unpas Bantah Keberadaan TNI-Polri Selama Kericuhan

Dinamika di IDAI dan Pernyataan dr. Piprim

Dalam pandangannya, situasi ini lebih dari sekadar masalah administrasi; ini juga menyangkut tekanan yang dihadapi olehnya serta organisasi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI). Dr. Piprim berkata, “Itu yang saya tolak,” menjelaskan bahwa ia merasakan ketidakpuasan yang mendalam terhadap kebijakan kementerian.

Meskipun telah diadakan sidang disiplin, keputusan untuk memindahkannya tetap dipertahankan. “Mereka tetap menetapkan mutasi ini sebagai hukuman, jawabannya satu, Anda tetap harus menjalankan keputusan mutasi,” lanjutnya.

Langkah Hukum oleh dr. Piprim

Menanggapi keputusan mutasinya, dr. Piprim mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam kesempatan tersebut, ia menyatakan, “Saya ini laki-laki, tapi kalau ditekan, laki-laki akan melawan dengan sepenuh kekuatannya,” menunjukkan tekadnya untuk memperjuangkan haknya.

Gugatan ini menjadi simbol keinginan dr. Piprim untuk memperoleh keadilan dan sekaligus mendorong transparansi dalam pengambilan keputusan pemerintah. Kasus ini memperlihatkan tantangan yang dihadapi dalam hubungan antara kebijakan kesehatan dan para praktisi medis di Indonesia.

Baca juga: Manchester United dan Manchester City Mengincar Kiper Baru Menjelang Penutupan Bursa Transfer

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU