Komika Pandji Pragiwaksono menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri pada Senin, 2 Februari 2026, setelah dilaporkan oleh Aliansi Pemuda Toraja pada November 2025.
Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Tahan Imbang 0-0 Melawan Laos di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Pemeriksaan ini terkait dugaan penghinaan terhadap adat dan budaya Toraja, dan Pandji hadir didampingi kuasa hukumnya, Haris Azhar.
Pemeriksaan di Bareskrim
Pandji memenuhi panggilan Bareskrim Polri setelah dua kali penundaan, bersikukuh untuk menjelaskan situasi di balik laporan tersebut.
Selama pemeriksaan yang berlangsung mulai pukul 10.30 WIB ini, ia diajukan 48 pertanyaan terkait materi video stand up yang dinilai menyinggung masyarakat Toraja. Pandji menyatakan, 'Empat puluh delapan pertanyaan, seputar materi video stand up Toraja.'
Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China: Diplomasi Dalam 8 Jam
Reaksi dan Permintaan Maaf
Setelah pemeriksaan, Pandji mengungkapkan bahwa ia telah meminta maaf kepada masyarakat Toraja. Ia menegaskan, 'Sebenarnya permintaan maaf sudah pernah dilakukan. Sudah ada bisa dilihat publik juga.'
Menyusul laporan tersebut, Pandji menyampaikan ia berkomitmen untuk mengikuti proses hukum, mengatakan, 'Tapi ya ini mungkin meluruskan laporan aja kali ya. Jadi saya mengikuti prosesnya aja.'
Dialog dengan Masyarakat
Laporan oleh Aliansi Pemuda Toraja mengindikasikan adanya unsur ujaran kebencian terkait SARA akibat materi komedi Pandji yang viral di media sosial.
Dalam upaya meredakan situasi, Pandji melakukan dialog dengan Rukka Sombolinggi, Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), yang menjelaskan makna dan nilai budaya Toraja. Hal ini menyadarkan Pandji akan dampak dari leluconnya, sehingga ia mengungkapkan permohonan maaf kepada masyarakat Toraja yang merasakan dampak negatif.
Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Teknologi Visual untuk Pengalaman Menonton yang Lebih Akurat
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: