Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf, memastikan bahwa institusi PBNU tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang saat ini ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru: Kritikan Mengalir dari Komnas HAM dan DPR
Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di kantor PBNU, di mana Gus Yahya menegaskan bahwa masalah hukum yang melibatkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, tidak berkaitan dengan PBNU.
Pernyataan Tegas di Konferensi Pers
Dalam konferensi pers di Jakarta Pusat pada 30 Januari 2026, Gus Yahya menyatakan, 'PBNU dan Nahdlatul Ulama secara institusi sama sekali tidak terlibat dan tidak terkait dengan persoalan yang sedang dihadapi oleh Yaqut di KPK itu.'
Ia menambahkan bahwa jika ada individu yang terlibat, proses hukum harus berjalan terpisah dari organisasi, 'Silakan saja, silakan diproses,' ujarnya.
Gus Yahya menekankan bahwa penting untuk memisahkan antara kesalahan individu dengan institusi, agar tidak terjadi stigma negatif terhadap organisasi.
Baca juga: Kampus Unisba dan Unpas Bantah Keberadaan TNI-Polri Selama Kericuhan
Garis Pemisah Tanggung Jawab
Gus Yahya menjelaskan bahwa ada garis pemisah yang jelas antara tanggung jawab individu dan organisasi. Ia menyatakan, 'Nah, soal bahwa manusia, individu-individu ini mungkin melakukan kekeliruan, ya itu adalah tanggung jawab individu, bukan tanggung jawab dari institusi.'
Dengan pernyataan ini, Gus Yahya berharap masyarakat dapat melihat masalah ini dengan lebih objektif dan tidak mengaitkan kesalahan personal dengan PBNU secara keseluruhan.
Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran hukum oleh individu tidak bisa mencoreng nama baik institusi yang memiliki jutaan anggota.
Dugaan Keterlibatan Petinggi PBNU
Sebelumnya, Ketua Bidang Ekonomi PBNU, Aizzudin Abdurrahman, telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK terkait indikasi korupsi dalam kuota haji. Dalam pemeriksaan tersebut, Aizzudin membantah tuduhan bahwa ia menerima uang terkait kasus tersebut.
KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz, dalam lanjutannya menyelidiki aliran dana yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji.
Hal ini menunjukkan bahwa KPK akan terus mengusut tuntas tanpa tebang pilih dan mengedepankan prinsip keadilan.
Baca juga: Presiden Prabowo Instruksikan Kenaikan Pangkat Luar Biasa bagi Polisi yang Terluka
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: