Selasa, 27 JANUARI 2026 • 21:47 WIB

Aturan Baru Registrasi Nomor Seluler: Perubahan Besar demi Keamanan Data

Author

Aturan Baru Registrasi Nomor Seluler: Perubahan Besar demi Keamanan Data

Tahun ini, registrasi nomor seluler di Indonesia melangkah ke era baru dengan penerapan sistem verifikasi biometrik. Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan keamanan dan keandalan layanan telekomunikasi di tanah air.

Baca juga: Pertemuan Presidenn Prabowo dengan Serikat Pekerja Bahas RUU dan Aksi Demonstrasi

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan respon terhadap perkembangan teknologi digital yang semakin pesat, tercermin dari diluncurkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital mengenai Registrasi Biometrik.

Transformasi Proses Registrasi

Sejak awal tahun 2023, prosedur registrasi nomor seluler telah mengalami pergeseran signifikan dari yang sebelumnya menggunakan Nomor Kartu Keluarga dan Nomor Identitas Kependudukan menjadi berbasis NIK dan pemindaian biometrik wajah. Menurut Meutya, "Hari ini kita Insya Allah memulai era baru registrasi pelanggan seluler menggunakan data kependudukan biometrik berupa pengenalan wajah."

Perubahan ini dicantumkan dalam Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 27 Januari lalu. Diharapkan, kebijakan ini akan meningkatkan pengelolaan dan mutu layanan telekomunikasi melalui data yang lebih valid dan akurat.

Baca juga: Google Respon Terkait Masalah Keamanan Gmail dan Aktivitas Phishing

Poin-Poin Pada Kebijakan Baru

Dalam kebijakan terbaru ini, terdapat empat poin penting yang perlu dicermati. Yang pertama adalah pelaksanaan Know Your Customer (KYC) yang memanfaatkan NIK dan verifikasi biometrik wajah untuk memastikan identitas pengguna terkonfirmasi dengan baik.

Kedua, semua kartu perdana yang dijual kini dalam keadaan non-aktif. Meutya juga mengingatkan masyarakat untuk melaporkan apabila ada ketidaksesuaian dengan penerapan regulasi baru ini, "Jadi nanti kalau misalnya ada temuan-temuan tolong dilaporkan ke Komdigi, karena seharusnya kartu perdana baru itu diedarkan dalam kondisi tidak aktif."

Keamanan dan Pembatasan Penggunaan Nomor

Salah satu aspek penting dari kebijakan ini adalah pembatasan jumlah nomor telepon seluler yang diizinkan per individu, maksimal tiga nomor per operator. Langkah ini diharapkan dapat mencegah potensi penyalahgunaan serta meningkatkan keamanan data.

Meutya juga menyatakan, "Perlindungan data pelanggan dijamin melalui standar keamanan informasi dan mekanisme pencegahan fraud yang ketat." Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan perlindungan data pribadi bagi masyarakat pengguna layanan telekomunikasi.

Baca juga: Tips Membuat Kamar Kecil Menjadi Nyaman dan Menyenangkan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU