Senin, 26 JANUARI 2026 • 16:42 WIB

Aturan Baru Registrasi Kartu SIM untuk Lindungi Identitas Pengguna

Author

Aturan Baru Registrasi Kartu SIM untuk Lindungi Identitas Pengguna

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengeluarkan peraturan baru untuk registrasi kartu SIM seluler, yang memberikan kontrol lebih kepada masyarakat atas identitas mereka.

Baca juga: Pertemuan Presidenn Prabowo dengan Serikat Pekerja Bahas RUU dan Aksi Demonstrasi

Aturan ini bertujuan mengurangi penipuan digital dan kejahatan siber yang kian meresahkan.

Kewajiban Operator Seluler

Salah satu kewajiban utama dalam peraturan ini adalah operator seluler harus menyediakan fasilitas untuk memeriksa nomor terdaftar yang menggunakan identitas individu. Hal ini memungkinkan masyarakat mengetahui nomor-nomor yang didaftarkan atas nama mereka.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan, "Kebijakan tersebut juga mencakup mekanisme pengaduan nomor seluler yang disalahgunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum."

Setiap nomor yang terbukti disalahgunakan harus dinonaktifkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi, yang merupakan langkah penting dalam mempersempit ruang gerak penipuan.

Baca juga: Penyelidikan Penjarahan di Rumah Eko Patrio Dimulai

Prinsip Registrasi dan Perlindungan Data

Registrasi kartu seluler kini diupayakan menjadi lebih dari sekadar prosedur administratif. Menurut Meutya Hafid, "Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab."

Perlindungan data menjadi pilar esensial, di mana keamanan dan kerahasiaan data pelanggan harus dijamin oleh penyelenggara. Penerapan standar internasional untuk keamanan informasi dan pencegahan penipuan menjadi prioritas utama.

Pengenalan wajah juga menjadi salah satu syarat untuk memvalidasi identitas pelanggan.

Pembatasan Jumlah Nomor dan Aktivasi

Aturan baru ini mewajibkan bahwa kartu perdana diedarkan dalam keadaan tidak aktif, sehingga aktivasi hanya mungkin dilakukan setelah proses registrasi selesai dan tervalidasi. Ini adalah langkah untuk mencegah peredaran nomor tanpa identitas yang jelas.

Meutya menyatakan, "Bahwa setiap Warga Negara Indonesia menggunakan NIK dan data biometrik berupa pengenalan wajah, sementara Warga Negara Asing menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah."

Pemerintah juga membatasi setiap pelanggan untuk memiliki maksimal tiga nomor prabayar di setiap penyelenggara, untuk mencegah penyalahgunaan identitas.

Baca juga: Calvin Verdonk Hampir Bergabung dengan Lille, Klub Terkenal Prancis yang Penuh Talenta

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU