Polisi sedang menyelidiki insiden tidak senonoh yang melibatkan dua pria di dalam bus Transjakarta rute 1A pada 15 Januari 2026. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, mengungkapkan bahwa pemeriksaan kejiwaan akan dilakukan pada kedua pelaku untuk mengeksplorasi motif tindakan mereka.
Baca juga: Desta Paparkan Tuntutan Rakyat untuk Keadilan dalam Pemilu 2024
Kejadian ini menarik perhatian setelah seorang penumpang mengalami insiden yang tidak menyenangkan saat perjalanan pulang. FTR dan HW, pelaku dalam kasus ini, kini berhadapan dengan tuntutan hukum yang serius.
Kejadian di Dalam Bus
Insiden mengejutkan ini berlangsung pada Kamis, 15 Januari 2026, tepatnya pukul 18.20 WIB, di kawasan Jalan Tol Pelabuhan Gedong Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara. Dalam peristiwa tersebut, FTR diduga meraba alat kelamin HW yang mengakibatkan cairan sperma mengenai baju seorang penumpang lainnya.
Menariknya, awalnya korban tidak menyadari jika cairan tersebut adalah sperma. Ia mengira itu adalah tetesan dari AC bus sampai ada penumpang lain yang melihat dan melaporkannya.
AKBP Onkoseno menyatakan bahwa tindakan pelaku berlangsung cepat sehingga penumpang lain pun tidak langsung dapat memahami kejadian tersebut hingga ada yang berteriak kepada HW, menuduhnya melakukan tindakan tidak senonoh.
Baca juga: Rumor iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray: Siapakah yang Akan Mengadaptasi eSIM?
Reaksi Korban dan Penumpang Lain
Setelah menyadari apa yang terjadi, korban merasa bingung dan terkejut. Seorang penumpang lainnya mencoba membantu dengan mengatakan kepada HW, 'kamu coli yah', yang membuat korban paham bahwa cairan di bajunya merupakan hasil dari tindakan pelaku.
Kejadian ini kemudian menjadi semakin ramai saat penumpang lain mulai memperhatikan dan melaporkannya kepada kondektur. Dalam waktu singkat, kedua pelaku berhasil dibawa ke tangan pihak berwajib.
Penumpang lain yang menyaksikan peristiwa ini merasa terkejut dan tidak percaya bahwa tindakan seperti ini bisa terjadi di tempat umum.
Langkah Hukum yang Ditempuh
Polisi telah menindaklanjuti kasus ini dengan menetapkan FTR dan HW sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 406 KUHP yang mengatur perbuatan asusila di muka umum, dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun.
AKBP Onkoseno memastikan bahwa investigasi lebih lanjut akan dilakukan untuk mendapatkan informasi mendalam mengenai kondisi mental para pelaku serta alasan di balik aksi mereka yang sangat mengganggu ketenteraman umum.
Pihak kepolisian meminta masyarakat untuk tetap tenang dan melaporkan kejadian serupa yang mungkin terjadi di masa mendatang, agar tindakan asusila semacam ini dapat dicegah.
Baca juga: Meningkatkan Pengetahuan Finansial Melalui Finfluencer di Era Digital
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: