Korlantas Polri berencana menerapkan BPKB elektronik (e-BPKB) untuk semua kendaraan baru mulai tahun 2027. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi administrasi dan mencegah pemalsuan dokumen.
Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru, Isu Kebebasan Sipil di Indonesia
Penerapan e-BPKB adalah bagian dari upaya modernisasi sistem registrasi kendaraan di Indonesia. Dengan menggantikan buku BPKB konvensional, sistem ini akan membawa perubahan signifikan dalam pengelolaan kendaraan bermotor.
Implementasi e-BPKB di Seluruh Indonesia
Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menyampaikan bahwa implementasi e-BPKB telah dimulai. Saat ini, penggunaan e-BPKB berlaku untuk kendaraan roda empat, terutama di Polda Metro Jaya.
Wibowo menjelaskan, 'Kita mulai pengadaan e-BPKB tahun lalu. Sekarang kita maksimalkan. Targetnya tahun 2027 semua kendaraan sudah menggunakan e-BPKB.' Ini menunjukkan komitmen Korlantas dalam digitalisasi sistem kendaraan.
Namun, penerapan e-BPKB di luar Polda Metro Jaya masih dilakukan secara bertahap. Hal ini dipengaruhi oleh keterbatasan dalam pengadaan material yang diperlukan untuk e-BPKB.
Baca juga: Timnas Korea Selatan U-23 Siap Hadapi Indonesia di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Keberlanjutan BPKB Fisik
Meskipun e-BPKB sedang dipersiapkan, keberadaan BPKB fisik tetap penting dalam proses transisi. Hal ini berkaitan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), di mana BPKB yang sudah dicetak masih harus digunakan.
Wibowo menegaskan pentingnya identitas kepemilikan yang valid, 'Dengan sistem e-BPKB, Korlantas ingin memastikan bahwa satu kendaraan hanya memiliki satu identitas kepemilikan yang valid dan mudah diverifikasi.'
Penggunaan sistem e-BPKB diharapkan dapat mencegah pemalsuan dokumen, dengan cip dan kode digital yang memungkinkan verifikasi melalui aplikasi resmi.
Manfaat bagi Masyarakat dan Proses Administrasi
Penerapan e-BPKB diperkirakan akan memberikan dampak positif bagi masyarakat dan pelaku usaha. Proses administrasi kendaraan baru akan menjadi lebih cepat, aman, dan transparan.
Sistem ini juga berpotensi mengurangi risiko BPKB palsu dan data ganda dalam pengelolaan kendaraan. Proses jual beli, asuransi, dan pembiayaan kendaraan juga akan lebih terlindungi.
Diharapkan dengan adanya transisi ini, masyarakat dapat segera menyesuaikan diri dengan sistem dokumen elektronik yang baru dan lebih modern.
Baca juga: Transfer Mengejutkan: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: