Isu seputar Ridwan Kamil berlibur ke Eropa dengan Aura Kasih telah dibantah oleh kuasa hukumnya, Oya Abdul Malik. Kabar ini muncul bersamaan dengan gugatan perceraian yang diajukan oleh istrinya, Atalia Praratya.
Baca juga: Mengapa Self Love Penting untuk Hubungan Sehat
Oya menegaskan bahwa berita ini hanyalah spekulasi yang tidak berdasar dan mengajak netizen untuk lebih kritis dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial.
Bantahan Terhadap Kabar Liburan
Oya Abdul Malik, kuasa hukum Ridwan Kamil, menyampaikan bahwa informasi mengenai kliennya yang berlibur bersama Aura Kasih adalah tidak benar. Ia menjelaskan bahwa kabar tersebut merupakan spekulasi yang berkembang di kalangan netizen.
Dalam sebuah wawancara di kanal YouTube Reyben Entertainment, Oya menegaskan, "Terkait itu (perjalanan liburan RK dan Aura Kasih), itu tidak benar. Tetapi, buat saya netizen Indonesia ini luar biasa sekali, dan senang yang kayak begitu."
Baca juga: Pertemuan Presidenn Prabowo dengan Serikat Pekerja Bahas RUU dan Aksi Demonstrasi
Penyebab Perceraian
Oya menegaskan bahwa perceraian yang terjadi antara Ridwan Kamil dan Atalia Praratya bukan disebabkan oleh kehadiran orang ketiga. Ia menegaskan, "Tidak ada gugatan tersebut karena adanya orang ketiga sebagai penyebab perceraian ini."
Klarifikasi ini juga didukung oleh Debi Agusfriansa, kuasa hukum Atalia Praratya, yang menjelaskan bahwa gugatan cerai muncul dari masalah internal dalam rumah tangga mereka.
Menanggapi Spekulasi
Debi Agusfriansa mempertegas bahwa spekulasi yang mengaitkan gugatan cerai dengan isu liburan Ridwan Kamil tidak berdasar. Ia mengungkapkan, "Perceraian ini murni karena faktor internal keluarga dan kami pastikan tidak ada kaitannya dengan faktor orang ketiga."
Ia juga menambahkan, "Dan terkait cocoklogi adanya liburan RK dan AK sebagai penyebab gugatan cerai ini tidak benar dan terkait munculnya nama-nama wanita yang muncul itu bukan dari kami."
Baca juga: Presiden Prabowo Instruksikan Kenaikan Pangkat Luar Biasa bagi Polisi yang Terluka
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: