Indonesia resmi terpilih sebagai Presiden Dewan Hak Asasi Manusia PBB untuk tahun 2026, menandai tonggak penting bagi posisi diplomasi Indonesia di dunia internasional.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia, Siap Perkuat Timnas
Keputusan ini dicapai dalam pertemuan Dewan HAM PBB pada 8 Januari 2026 di Jenewa dan bertepatan dengan perayaan dua dekade berdirinya lembaga tersebut.
Proses Pemilihan dan Dukungan Diplomatik
Pemilihan Indonesia untuk memimpin Dewan HAM PBB dihasilkan dari kesepakatan negara-negara anggota Asia-Pacific Group melalui mekanisme pemilihan kawasan.
Menurut Kementerian Luar Negeri RI, pengumuman ini dibuat pada 23 Desember 2025, sebagai langkah strategis memperkuat posisi Indonesia dalam diplomasi multilateral.
Guna mendukung pencalonan ini, Pemerintah Indonesia melaksanakan serangkaian pendekatan intensif dengan berbagai perwakilan diplomatik di luar negeri.
Baca juga: Mahasiswa Bertemu Pimpinan DPR: Tuntut Investigasi dan Transparansi Tunjangan
Peran dan Tanggung Jawab Indonesia
Presidensi Dewan HAM PBB akan dipegang oleh Duta Besar Sidharto Reza Suryodipuro, yang memiliki pengalaman luas di bidang diplomasi.
Sidharto sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Kerja Sama ASEAN dan Duta Besar RI untuk India dan Bhutan, menunjukkan kapasitasnya dalam peran ini.
Dalam tahun kepemimpinannya, Indonesia bertanggung jawab untuk memimpin seluruh sidang dan proses Dewan HAM, dengan komitmen untuk bersikap objektif dan inklusif.
Visi dan Tema Kepemimpinan
Indonesia mengusung tema kepemimpinan "A Presidency for All" yang bertujuan untuk membangun konsensus di antara anggota Dewan HAM.
Menteri Luar Negeri Sugiono menekankan pentingnya prinsip imparsialitas, objektivitas, dan transparansi dalam pelaksanaan tugasnya.
Dengan sejarah panjang sebagai anggota Dewan HAM PBB dan pengalaman di posisi Wakil Presiden, Indonesia berkomitmen untuk memperjuangkan isu hak asasi manusia secara global.
Baca juga: ASN DKI Jakarta Kembali Bekerja di Kantor Setelah Pencabutan Instruksi WFH
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: