Jumat, 26 DESEMBER 2025 • 22:32 WIB

Aksi Teror Bom di Depok: Dari Cinta yang Tak Terbalas hingga Penangkapan Pelaku

Author

Aksi Teror Bom di Depok: Dari Cinta yang Tak Terbalas hingga Penangkapan Pelaku

Pada 23 Desember 2025, sepuluh sekolah di Depok, Jawa Barat, menjadi sasaran teror bom yang mengejutkan warga. Pelaku berinisial HRR (23) mengaku kecewa setelah lamaran cintanya ditolak, yang memicu aksi teror tersebut.

Baca juga: Desta Paparkan Tuntutan Rakyat untuk Keadilan dalam Pemilu 2024

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka, menjelaskan bahwa langkah tidak terpuji HRR didorong oleh rasa kesal dan sakit hati yang mendalam, mengakibatkan munculnya ancaman bom secara acak kepada institusi pendidikan.

Motivasi di Balik Aksi Teror

HRR tidak hanya melakukan tindakan teror bom, tetapi juga telah mengganggu mantan kekasihnya, K, sejak tahun 2022. Sebagai bentuk balas dendam, pelaku membuat akun media sosial palsu untuk menghina K dengan mengirim banyak pesanan fiktif ke rumah dan kampusnya.

Menurut Oka, "Banyak pesanan fiktif makanan yang dikirim ke rumah dan kampus K, yang sebenarnya tidak pernah dipesan oleh korban. HRR juga membuat laporan palsu untuk mengelabui pihak berwajib."

Tindakan HRR yang semakin buruk mencerminkan pemikirannya yang tidak sehat. Ancaman yang ia kirimkan menjelang akhir tahun 2025 kepada sepuluh sekolah bertujuan untuk mengeluarkan rasa sakitnya ke ranah yang lebih luas, mengganggu ketenangan masyarakat.

Baca juga: Kampus Unisba dan Unpas Bantah Keberadaan TNI-Polri Selama Kericuhan

Pelaksanaan Aksi Teror

Dalam pelaksanaan aksi teror, HRR memilih sekolah-sekolah secara acak menggunakan bantuan teknologi. Oka menjelaskan, "Pelaku memanfaatkan situs AI dan Google untuk menentukan lokasi yang akan disasar, dengan mengirim email ancaman secara acak."

Setelah menerima laporan mengenai ancaman tersebut, pihak kepolisian segera bergerak cepat. Mereka melakukan penyisiran menyeluruh di semua lokasi yang dijadikan target, meski hasilnya tidak menemukan bom atau benda mencurigakan lainnya.

Penangkapan HRR berlangsung di Semarang, Jawa Tengah, dan dilakukan tanpa adanya perlawanan. Penangkapan tersebut menandai akhir dari serangkaian ancaman yang bikin resah berbagai sekolah di Depok.

Konsekuensi Hukum Terhadap Pelaku

Saat ini, HRR dijerat dengan beberapa pasal dalam hukum yang berlaku. Ia dikenakan Pasal 45B juncto Pasal 29 UU ITE serta Pasal 335 dan 336 ayat (2) KUHP.

Ancaman hukuman yang tertuju kepadanya bisa mencapai lima tahun penjara dan/atau denda sebesar Rp 750 juta. Kasus ini menjadi perhatian karena menunjukkan bahwa masalah pribadi bisa menimbulkan dampak kriminal yang serius.

Awalnya, ancaman ini ditujukan kepada mantan kekasihnya, tetapi meluas hingga mengganggu banyak orang dan menimbulkan keresahan di masyarakat yang lebih luas.

Baca juga: Manchester United dan Manchester City Mengincar Kiper Baru Menjelang Penutupan Bursa Transfer

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU