Penyanyi Aura Kasih melalui kuasa hukumnya membantah keras tudingan perselingkuhan yang mengaitkan namanya dengan Ridwan Kamil. Tudingan ini muncul di tengah isu dugaan pencucian uang dalam pengadaan iklan Bank Jabar Banten.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia, Siap Perkuat Timnas
Aura Kasih saat ini lebih memilih untuk fokus pada urusan perwalian anaknya ketimbang terlibat dalam spekulasi yang beredar di media sosial.
Penjelasan Kuasa Hukum
Kuasa hukum Aura Kasih, Yanti Nurdin, menyatakan bahwa kliennya tidak terlibat dalam tuduhan perselingkuhan tersebut. "Kalau dari Mba Aura, cuma komentarnya semua itu enggak benar. [Aura Kasih] cuma fokus di perwalian anak saja," jelasnya ketika memberi keterangan di Jakarta Selatan.
Alexander Januar Gaodilliam, kuasa hukum lainnya, menuturkan bahwa Aura Kasih tidak akan banyak berkomentar mengenai isu yang menyebar. "Kita fokuskan ke perwalian anak saja. Jadi, terkait gosip di luar sana, kita enggak banyak komentar dulu," tutupnya.
Baca juga: Komnas HAM Temukan Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Latar Belakang Isu Perselingkuhan
Isu perselingkuhan ini mencuat setelah berita perceraian Ridwan Kamil dan Atalia Praratya menjadi perhatian publik. Atalia Praratya telah menggugat cerai Ridwan Kamil dan sidang perdana mereka di Pengadilan Agama Kota Bandung dilaksanakan pada Rabu (17/12).
Keduanya tidak hadir di sidang perdana dan hanya diwakili oleh kuasa hukum mereka, menunjukkan kompleksitas situasi yang sedang mereka hadapi.
Tindakan Terhadap Isu dan Media Sosial
Hingga kini, pihak Aura Kasih belum merencanakan tindakan hukum terhadap individu yang menyebarkan tuduhan tanpa bukti tersebut. "Masih dugaan dan belum pasti. Jadi, enggak banyak komentar, takut menimbulkan spekulasi," tambah Yanti Nurdin.
Aura Kasih lebih memilih untuk tidak terlibat dalam perdebatan di media sosial agar dapat berkonsentrasi pada masalah perwalian anak yang lebih penting.
Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Demo Sehari Sebelum Aksi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: