Aktris Erika Carlina resmi mencabut laporan dugaan pengancaman yang sebelumnya ditujukan kepada DJ Giovanny Surya Saputra, atau lebih dikenal sebagai DJ Panda, di Polda Metro Jaya.
Baca juga: Prabowo Subianto Jadi Kontroversi dalam Kunjungan ke China
Keputusan pencabutan ini dilakukan setelah mereka mencapai kesepakatan damai pada tanggal 19 Desember 2025.
Proses Pencabutan Laporan
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Iskandarsyah, mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian telah menerima dokumen pencabutan laporan dari Erika Carlina pada hari Jumat.
Dalam pernyataannya, Iskandar menyatakan, "Betul, yang bersangkutan mengajukan pencabutan laporan. Suratnya masuk Jumat kemarin."
Kesepakatan Damai
Pencabutan laporan ini menyusul mediasi antara kedua belah pihak yang berlangsung di luar proses hukum, yang berujung pada sebuah kesepakatan.
Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Kiper Senne Lammens, Akhiri Pencarian Emiliano Martinez
"Mereka sudah mediasi di luar, sudah ada kesepakatan. Sedang kami proses untuk restorative justice," jelas Iskandar.
Pendekatan melalui restorative justice menunjukkan upaya untuk menyelesaikan masalah dengan cara damai, menghindari kelanjutan proses hukum lebih jauh.
Latar Belakang Kasus
Sebelumnya, Erika Carlina melaporkan DJ Panda atas dugaan ancaman yang diterimanya melalui grup WhatsApp.
"Aku cuma datang untuk melanjutkan proses hukum yang berjalan, kasih bukti-bukti juga pengancaman yang berbahaya untuk janin aku," ungkap Erika saat melaporkan kasus tersebut pada bulan Juli 2025.
Laporan ini membuat DJ Panda harus menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada 15 Oktober 2025, di mana pihak kepolisian menyelidiki dugaan ancaman tersebut.
Baca juga: Kerusuhan Pecah di Bandung, Gas Air Mata Diluncurkan oleh Aparat
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: