Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengambil langkah tegas dengan menyegel tiga subjek hukum yang diduga menjadi penyebab banjir dan longsor di Sumatra.
Baca juga: Apple Belum Ajukan Izin Penjualan iPhone 17 di Indonesia
Dengan tambahan tiga subjek ini, total penyegelan mencapai tujuh, menunjukkan komitmen pemerintah pada penegakan hukum lingkungan.
Langkah Penegakan Hukum oleh Kemenhut
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terus melakukan penyegelan terhadap subjek hukum yang terlibat dalam perusakan hutan di Sumatra. Raja Juli Antoni menekankan bahwa kegiatan ini adalah bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat dan mencegah dampak yang lebih buruk.
Raja Juli menjelaskan, "Penyegelan ini akan terus kami lakukan terhadap perusak hutan. Seperti janji saya kepada rakyat yang disampaikan di depan Komisi IV DPR RI. Jadi siapapun yang melakukan perusakan hutan akan kami tindak."
Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku perusakan hutan dan menjaga kelestarian lingkungan hidup di Indonesia.
Baca juga: ASN DKI Jakarta Kembali Bekerja di Kantor Setelah Pencabutan Instruksi WFH
Rincian Subjek Hukum yang Disegel
Sebelum penyegelan terbaru, Kemenhut sudah melakukan penyegelan terhadap empat lokasi yang terbukti berkaitan dengan bencana banjir dan longsor. Total ada tujuh subjek hukum yang telah disegel, yang terdiri dari konsesi korporasi dan pemegang hak atas tanah (PHAT).
Dalam penyegelan terbaru, dua area konsesi PT Agincourt Resource di Ramba Joring serta beberapa PHAT di Tapanuli Selatan ikut disegel. Rincian lengkapnya termasuk dua areal konsesi PT Toba Pulp Lestari dan beberapa PHAT lainnya di area tersebut.
Raja Juli menegaskan, "Kami tidak ada kompromi. Baik korporasi ataupun PHAT yang terbukti merusak hutan Indonesia akan kami tindak. Seperti komitmen yang telah saya sampaikan di DPR, penegakan hukum secara tegas tanpa pandang bulu."
Penyelidikan Berlanjut
Kemenhut tidak berhenti hanya pada penyegelan, namun juga melanjutkan investigasi terkait dugaan pelanggaran kehutanan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru. Upaya ini termasuk pengumpulan bukti dan keterangan dari berbagai pihak yang terlibat.
Raja Juli menyatakan, "Dengan penyegelan kali ini sudah ada tujuh subjek hukum yang disegel. Masih ada lima subjek hukum lainnya yang teridentifikasi dan akan kami lakukan pendalaman. Bila terbukti melakukan pelanggaran, kami tidak segan akan langsung segel."
Langkah-langkah ini merupakan bagian dari upaya Kemenhut dalam mengawasi kelestarian lingkungan serta menerapkan hukum yang adil dan tanpa favoritisme.
Baca juga: Timnas Korea Selatan U-23 Siap Hadapi Indonesia di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: