Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memperingatkan bahwa jumlah mafia tanah di Indonesia akan terus bertambah jika sertifikat tanah yang diterbitkan antara tahun 1961 hingga 1997 tidak segera diperbarui.
Baca juga: Mengapa Self Love Penting untuk Hubungan Sehat
Dalam rapat koordinasi, Nusron menegaskan bahwa ketidakpastian hukum dari sertifikat tanah yang tidak terdaftar bisa menimbulkan konflik serta memperburuk permasalahan pertanahan.
Pernyataan Mendesak tentang Sertifikat Tanah
Dalam acara Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan di Jakarta, Nusron menyatakan, 'Kami menganggap bahwa potensi mafia tanah ini masih akan bertambah. Kenapa? Karena selama KW456 yaitu sertifikat tanah yang terbit tahun 1961-1997 masih belum teratasi akan menimbulkan konflik.'
Ia menjelaskan bahwa pemilik tanah dengan sertifikat dari tahun 1967 hingga 1991 rentan terhadap mafia tanah. 'Ini pasti akan menimbulkan konflik dan sasaran obyek mafia tanah karena tanah tersebut di dalam data BHUMI, kalau didata oleh teman-teman ATR/BPN tanahnya belum terdaftar,' tambahnya.
Baca juga: Kericuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Tindakan Massa
Inisiatif Pembaruan Sertifikat
Nusron mengungkapkan bahwa ia telah berkomunikasi dengan Presiden Prabowo Subianto dan Pimpinan DPR untuk mencegah mafia tanah serta memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperbarui sertifikat tanah yang lebih lama.
'Alhamdulillah kita berkomunikasi dengan Bapak Presiden dan Pimpinan DPR, kami akan menginisiasi layaknya undang-undang administrasi pertanahan. Untuk apa? Untuk pintu masuk ke masa transisi daftar ulang para pemegang sertifikat yang terbit antara tahun 1961 sampai 1997,' ungkap Nusron.
Tantangan dan Solusi dalam Sertifikasi Tanah
Nusron menyarankan agar pemilik sertifikat dari tahun 1961 hingga 1997 melakukan pendaftaran kembali dalam jangka waktu antara 5 hingga 10 tahun. 'Kita buat Undang-Undang Administrasi Pertanahan kemudian kita umumkan dalam undang-undang itu pemegang sertifikat tanah tahun 1961 sampai 1997 dikasih batas waktu 5 tahun sampai 10 tahun,' jelasnya.
Lebih lanjut, ia mencatat bahwa pengaduan yang masuk ke Kementerian ATR/BPN lebih banyak terkait sertifikat tanah yang tumpang tindih, banyak di antaranya yang merupakan sertifikat dari tahun 1961 hingga 1997. 'Alasannya, karena sertifikat tanah yang diterbitkan pada tahun tersebut tidak memiliki peta kadastral dan batas-batas tanah yang tidak begitu jelas,' tambahnya.
Baca juga: Penyelidikan Penjarahan di Rumah Eko Patrio Dimulai
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: