Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Arif Satria sebagai Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin, 10 November 2025.
Baca juga: Mengapa Self Love Penting untuk Hubungan Sehat
Pelantikan ini dilakukan untuk menggantikan posisi Laksana Tri Handoko yang telah menjabat sejak tahun 2021.
Pelantikan dan Peran Baru Arif Satria
Dalam acara pelantikan yang berlangsung di Istana Kepresidenan, Arif Satria mengucapkan sumpah jabatan. Ia menegaskan komitmennya untuk setia kepada UUD Negara RI tahun 1945.
Arif berjanji akan menjalankan tugas dan jabatan dengan penuh tanggung jawab serta menjunjung tinggi etika kerja.
Selain Arif, Amarulla Octavian juga dilantik sebagai Wakil Kepala BRIN, mempertegas komposisi baru di lembaga tersebut.
Baca juga: Manchester United dan Manchester City Mengincar Kiper Baru Menjelang Penutupan Bursa Transfer
Latar Belakang Arif Satria
Sebelum menjabat sebagai Kepala BRIN, Arif Satria adalah Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) University selama dua periode, yakni 2017-2022 dan 2023-2028.
Pengalaman sebagai rektor diharapkan dapat menunjang visinya dalam memajukan riset dan inovasi di Indonesia.
Keputusan pengangkatan Arif dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 123/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala BRIN.
Perubahan dalam Struktur Pemerintahan
Pelantikan Arif Satria terjadi setelah Presiden Prabowo melakukan reshuffle kabinet pada Rabu, 17 September lalu, di mana sejumlah menteri mengalami pergeseran jabatan.
Menteri BUMN Erick Thohir, yang sebelumnya dicopot, kini menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga menggantikan Dito Ariotedjo.
Djamari Chaniago juga dilantik sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, menggantikan posisi Budi Gunawan.
Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Insiden Perampokan Rumah Uya Kuya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: