Halim Kalla, Presiden Direktur PT BRN, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) I di Kalimantan Barat.
Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China: Diplomasi Dalam 8 Jam
Kasus ini menimbulkan kerugian keuangan negara yang besar, mencapai lebih dari Rp1,3 triliun selama periode 2008 hingga 2018.
Kronologi Penyelidikan Kasus
Penyelidikan terkait kasus ini dimulai sejak 13 November 2024 oleh Direktorat Tipidkor Bareskrim Polri, dan sudah dipindahkan dari Polda Kalbar.
Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Brigjen Totok Suharyanto menerangkan bahwa ada total 65 aksi dan lima ahli yang dipanggil untuk memberikan keterangan.
Pada 3 Oktober 2025, Polri mengumumkan penetapan empat tersangka, termasuk Halim Kalla, dalam konferensi pers resmi.
Baca juga: Apple Belum Ajukan Izin Penjualan iPhone 17 di Indonesia
Dugaan Pemufakatan dan Praktik Korupsi
Pengusutan kasus ini mengungkap fakta bahwa pada tahun 2008, PT PLN melaksanakan lelang ulang untuk proyek PLTU I Kalimantan Barat dengan kapasitas 2x50 MW.
Tersangka FM, Direktur Utama PT PLN periode 2008-2009, diduga terlibat dalam pemufakatan untuk memenangkan salah satu kandidat yang berdampak pada kerugian negara.
Panitia Pengadaan, di bawah arahan FM, telah meloloskan KSO BRN Alton UGSC yang ternyata tidak memenuhi syarat teknis dan administrasi.
Proses Hukum dan Tersangka Terlibat
Kontrak antara FM dan RR selaku Direktur PT BRN ditandatangani pada 11 Juni 2009 dengan nilai mencapai Rp1,254 triliun.
Namun, pelaksanaan proyek mengalami banyak kendala, di mana pekerjaan terhenti pada tahun 2016 dengan progres hanya mencapai 85,56 persen.
Keempat tersangka kini dihadapkan pada pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi, meskipun tidak ada penahanan yang dilakukan saat ini.
Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru, Isu Kebebasan Sipil di Indonesia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: