Senin, 06 OKTOBER 2025 • 17:34 WIB

Korupsi dalam Proyek PLTU Kalbar: Empat Tersangka Ditetapkan

Author

Korupsi dalam Proyek PLTU Kalbar: Empat Tersangka Ditetapkan

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri telah menetapkan Halim Kalla dan tiga lainnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek PLTU 1 Kalimantan Barat, yang berlangsung dari tahun 2008 hingga 2018.

Baca juga: Sidang Etik Polri Terkait Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online

Penetapan ini dilakukan setelah konferensi pers pada Senin, 6 Oktober 2025, dimana terungkap adanya praktik korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,35 triliun.

Proses Penetapan Tersangka

Dalam rapat gelar perkara oleh Kortas Tipikor Polri, empat orang, termasuk Halim Kalla, ditetapkan sebagai tersangka. Irjen Cahyono Wibowo, Kepala Kortas Tipikor Polri, mengumumkan penetapan tersebut.

Halim Kalla, adik Jusuf Kalla, mantan Wakil Presiden RI, berperan sebagai Presiden Direktur PT BRN. Selain Halim, ada juga Fahmi Mochtar, Direktur Utama PLN pada tahun 2008 hingga 2009, serta dua direktur lainnya dari perusahaan yang terlibat.

Baca juga: Mahasiswa Siap Gelar Aksi Unjuk Rasa Besar-Besaran pada 2 September 2025

Penyalahgunaan Wewenang dan Praktek Korupsi

Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Totok Suharyanto, mengungkapkan bahwa proyek PLTU Kalbar mengalami penyalahgunaan wewenang yang serius sejak 2016. Meskipun PLN telah memberikan perpanjangan waktu melalui sepuluh amandemen kontrak, proyek tersebut tetap tidak selesai.

Sebelum lelang, terungkap adanya praktik permufakatan antara PLN dan PT BRN untuk memenangkan PT BRN dalam lelang proyek. Panitia pengadaan PLN meloloskan konsorsium yang ternyata tidak memenuhi syarat administratif dan teknis.

Kerugian Keuangan Negara

Proyek PLTU Kalbar hanya mencapai penyelesaian 85,56 persen hingga akhir tahun 2018, dengan banyak struktur dan perlengkapan proyek yang terbengkalai dan rusak. Hal ini menandakan gagal total dalam pelaksanaan proyek.

Kerugian negara akibat proyek tersebut diperkirakan mencapai Rp1,35 triliun, menggambarkan dampak serius dari praktik korupsi yang melibatkan oknum-oknum tertentu.

Baca juga: Keamanan dan Manfaat Lari Malam: Yang Perlu Diketahui

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU