Senin, 06 OKTOBER 2025 • 15:57 WIB

Penangkapan Hacker 'Bjorka' di Minahasa: Tindak Kejahatan Siber Mengemuka

Author

Penangkapan Hacker 'Bjorka' di Minahasa: Tindak Kejahatan Siber Mengemuka

Polisi telah menangkap seorang pria berinisial WFT (22) yang mengklaim sebagai hacker 'Bjorka' di Minahasa, Sulawesi Utara. Penangkapan ini terjadi setelah laporan tentang dugaan peretasan data nasabah dari salah satu bank, dengan total 4,9 juta data yang terkompromi.

Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Tahan Imbang 0-0 Melawan Laos di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026

Kasubdit IV Ditres Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, menjelaskan bahwa laporan peretasan diajukan oleh pihak bank pada 5 Februari 2025. Dalam laporan tersebut, akun dengan username @bjorkanesiaaa mengklaim bertanggung jawab atas tindakan tersebut.

Kronologi Penangkapan

Pihak kepolisian melanjutkan penyelidikan setelah menerima laporan dari bank yang menjadi korban. Pada 23 Juni 2025, WFT ditangkap di kediamannya yang terletak di Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa.

Herman Edco mengungkapkan bahwa niat dari WFT adalah untuk melakukan pemerasan terhadap bank tersebut. Namun, pemerasan tidak sempat terjadi sebelum penangkapan berlangsung.

Dari hasil penangkapan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk ponsel dan komputer yang digunakan untuk aktivitas ilegalnya. Barang bukti yang ditemukan menunjukkan adanya tampilan akun nasabah yang diperoleh pelaku.

Baca juga: Komnas HAM Temukan Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online

Pengalaman di Dark Web

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa WFT telah aktif di dark web sejak tahun 2020. Wakil Direktur Siber Direktorat Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, mencatat bahwa WFT sering mengubah username untuk menghindari deteksi.

Identitas yang digunakannya termasuk nama-nama seperti SkyWave, ShinyHunter, dan terakhir Opposite6890 pada Agustus 2025. Usaha ini bertujuan untuk menyamarkan jejak digitalnya dari aparat penegak hukum.

Fian juga mengungkapkan bahwa WFT menjual data yang didapatkan kepada sejumlah perusahaan, baik domestik maupun luar negeri. Transaksi dilakukan dengan mata uang kripto, dan WFT mengklaim memperoleh puluhan juta dari setiap kali menjual data.

Tindak Pidana dan Ancaman Hukum

WFT saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan beberapa pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Dalam penyelidikan ini, pihak kepolisian terus mendalami jaringan dan seberapa luas operasi yang dilakukan oleh pelaku. Investigasi terdahulu menunjukkan bahwa tindakan tersebut melibatkan hack terhadap data nasabah yang bersifat sensitif.

Penangkapan ini menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang berpotensi melakukan kejahatan siber, terutama dalam konteks perlindungan data nasabah di era digital saat ini.

Baca juga: Pertemuan Presidenn Prabowo dengan Serikat Pekerja Bahas RUU dan Aksi Demonstrasi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU