HYPEVOX – Mahfud MD, pakar hukum tata negara, menjelaskan betapa sulitnya memproses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari segi politik. Ketatnya persyaratan hukum menjadi salah satu faktor penghambat di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dalam siniar Terus Terang di kanal YouTube ‘Mahfud MD Official’, Mahfud menegaskan, ‘Secara hukum memang ada alasan, tetapi dipersulit karena ada syarat-syarat yang berat.’ Namun, dia juga menambahkan bahwa situasi politik yang dinamis bisa mempermudah proses ini.
Proses Pemakzulan menurut Konstitusi
Pemakzulan presiden atau wakil presiden di Indonesia diatur dalam Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945. Proses diawali dengan sidang pleno di DPR yang harus dihadiri oleh dua per tiga anggota DPR.
Pemakzulan juga memerlukan kesepakatan dari dua per tiga anggota yang hadir, dan melibatkan tuduhan serius seperti pengkhianatan, korupsi, penyuapan, atau perbuatan tercela lainnya.
Mahfud menjelaskan, ‘Perbuatan tercela itu ya sesuatu yang dapat merendahkan martabat, perilaku, tutur kata.’ Sebagai contoh, kepala pemerintahan di Thailand pernah dipecat karena dianggap tercela hanya karena menang lomba masak.
DPR harus menyetujui usulan pemakzulan sebelum menyerahkannya ke Mahkamah Konstitusi untuk keputusan sahih mengenai pelanggaran yang dituduhkan. Jika MK menyatakan ada pelanggaran, proses berlanjut ke MPR untuk finalisasi.
Dominasi Koalisi Indonesia Maju Plus
Koalisi Indonesia Maju Plus, pendukung Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, kini menguasai 470 kursi di DPR. Sebaliknya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) sebagai oposisi hanya memiliki 110 kursi.
Dominasi ini menunjukkan bahwa proses pemakzulan akan sulit terealisasi tanpa dukungan mayoritas mutlak. Mahfud mengatakan, ‘Secara hukum, proses ini sulit, namun perubahan situasi politik dapat mempengaruhi kemudahan pelaksanaan pemakzulan.’
Langkah Forum Purnawirawan Prajurit TNI
Forum Purnawirawan Prajurit TNI berinisiatif menyurati DPR dan MPR sebagai bentuk penyampaian aspirasi konstitusional. Ini lebih baik dibandingkan menyebar provokasi melalui media sosial, menurut Mahfud.
Surat dari forum ini ditandatangani oleh empat purnawirawan, antara lain Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan. Mereka mengusulkan pemakzulan Wakil Presiden sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tindakan ini disambut baik oleh Mahfud selaku langkah positif dan konstitusional dibandingkan dengan cara-cara yang tidak jelas asal-usulnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: