HYPEVOX – Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, oleh pihak kepolisian menuai kritik keras dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan anggota Komisi III DPR. Kritikan ini muncul dalam konteks kekhawatiran terkait kebebasan berekspresi di Indonesia.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menunjukkan kekecewaannya terhadap penangkapan ini, menyatakan tindakan tersebut sebagai sewenang-wenang. Politisi lainnya juga berkomentar, menganggap penangkapan ini mencederai hak-hak demokrasi.
Reaksi Komnas HAM
Komnas HAM menyampaikan penyesalan atas penangkapan Delpedro Marhaen yang dilakukan pada malam sebelumnya. Anis Hidayah, Ketua Komnas HAM, mengungkapkan, ‘Kami menyesalkan kepolisian juga melakukan penangkapan terhadap aktivis hak asasi manusia, Direktur Lokataru tadi malam.’
Lebih lanjut, Anis juga membeberkan bahwa terdapat sejumlah penangkapan lain yang diduga dilakukan secara sewenang-wenang oleh aparat. Ia menambahkan, ‘Cukup banyak, angkanya sedang dikonsolidasikan di Komnas HAM.’
Kritik dari Komisi III DPR
Benny Kabur Harman, anggota Komisi III DPR, mempertanyakan dasar penangkapan Delpedro terkait dugaan provokasi dalam unjuk rasa. Ia menyatakan, ‘Kalau mengajak orang, apa hasut? Kalau saya ajak, eh datang kita demonstrasi di depan kantor polisi, atau di depan gedung kejaksaan, untuk menyampaikan pendapat tangkap koruptor … apa salah?’
Politikus Partai Demokrat ini menegaskan pentingnya perlindungan terhadap kebebasan berpendapat di negara ini. Ia menegaskan, ‘Penyampaian pendapat bukan hanya secara langsung, tetapi bisa melalui media sosial atau internet.’
Tanggapan dari Lokataru Foundation
Menanggapi penangkapan Delpedro, Lokataru Foundation menyebut tindakan itu sebagai bentuk ‘playing victim’. Tim advokasi Lokataru, Fian Alaydrus, mengatakan, ‘Kami menilai ini terlalu jahat, untuk apa menuduh kami sebagai dalang penghasutan segala macam.’
Fian juga mengkritik proses penangkapan yang dianggap tidak sesuai prosedur. Ia menegaskan, ‘Tidak dijelasin sama sekali (soal apa penghasutannya), tiba-tiba dijerat saja ada penghasutan,’ pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: