Rabu, 03 SEPTEMBER 2025 • 20:20 WIB

Pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae Terkait Kematian Pengemudi Ojol

Author

Generated by Journalist AI

HYPEVOX – Danyon Resimen 4 Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, telah resmi dipecat sebagai anggota Polri. Keputusan ini datang setelah insiden tragis yang menimpa Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tewas dilindas kendaraan taktis pada malam Kamis, 28 Agustus 2025.

Sanksi pemecatan ini diambil setelah sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu, 3 September 2025, yang menilai perilaku Cosmas sebagai perbuatan tercela selama insiden tersebut.

Proses Pemecatan dan Sidang KKEP

Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dijatuhkan kepada Kompol Cosmas setelah penempatan khusus selama enam hari. “Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” ungkap Ketua Majelis Sidang KKEP, Kombes Heri Setiawan.

Sidang KKEP menemukan bukti yang cukup bahwa tindakan Cosmas melanggar etika kepolisian. Kasus ini bermula dari kecelakaan tragis yang merenggut nyawa Affan, seorang pengemudi ojek online, saat mobil Brimob melindasnya.

Adapun Bripka Rohmat, sang driver mobil Brimob yang terlibat, akan direncanakan menjalani sidang pada Kamis, 4 September. Rohmat juga menghadapi kemungkinan sanksi berat atas tindakan yang diindikasikan melanggar etika.

Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus Affan

Mabes Polri telah melakukan gelar perkara seputar kematian Affan yang kini menjadi sorotan publik. Karo Wabprof Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, menyatakan bahwa terdapat dugaan tindak pidana di balik insiden tersebut.

“Gelar (perkara) ini dikarenakan dari hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana,” jelas Agus dalam konferensi pers.

Gelaran perkara ini juga melibatkan pengawasan dari pihak eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM. Internal Polri pun tidak ketinggalan, melibatkan berbagai jajaran untuk memastikan penanganan yang akurat.

Sanksi bagi Anggota Brimob Lainnya

Selain Cosmas dan Rohmat, terdapat lima anggota Brimob lainnya yang terlibat dalam insiden tragis ini. Mereka adalah Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David yang akan menjalani sidang selanjutnya.

Walaupun begitu, jadwal sidang untuk kelima anggota ini belum ditentukan. Langkah ini diambil demi memastikan semua yang terlibat mendapatkan proses hukum yang adil.

Kasus ini menjadi cerminan pentingnya akuntabilitas di dalam institusi kepolisian serta respons terhadap kritik dari masyarakat terkait tindakan aparat yang dinilai salah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Tags
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU