Kemudahan Perpanjangan STNK Tanpa KTP untuk Tahun Ini
Kepolisian memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang STNK tanpa perlu melampirkan KTP pemilik kendaraan selama tahun 2026. Namun, pemilik kendaraan diwajibkan untuk melakukan balik nama hingga maksimal 2027.
Baca juga: Kasus Brimob Melindas Pengemudi Ojek Online Masuki Jalur Pidana
Kebijakan nasional ini diambil sebagai respons terhadap regulasi serupa yang diterapkan di Jawa Barat, yang sebelumnya sudah memberikan kemudahan dalam proses pembayaran pajak kendaraan.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Wibowo menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat temporer. "Berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja, 2027 seluruh kendaraan wajib balik nama," jelasnya saat dihubungi pada Selasa (14/4).
Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraan. Sebelumnya, Gubernur Dedi Mulyadi dari Jawa Barat telah menerbitkan aturan yang memungkinkan pembayaran pajak kendaraan cukup dengan menunjukkan STNK saja.
Wibowo memaparkan mengenai pentingnya pendaftaran kendaraan sesuai dengan berbagai keadaan, termasuk pendaftaran baru dan perpanjangan. Sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61, pengesahan STNK tetap memerlukan KTP pemilik kendaraan.
Baca juga: Keamanan dan Manfaat Lari Malam: Yang Perlu Diketahui
"Artinya kami ingin memastikan kendaraan yang akan diregistrasikan masih atas nama pemilik tersebut atau sudah berpindah tangan," katanya.
Masyarakat yang ingin memperpanjang STNK untuk kendaraan bukan atas nama sendiri akan diarahkan untuk melakukan balik nama. "Kita bisa tetap layani, tetapi kami arahkan masyarakat untuk balik nama," imbuhnya.
Pemerintah memberikan waktu hingga 2027 untuk menyelesaikan proses balik nama. Masyarakat diharapkan memenuhi syarat administratif, termasuk membuat pernyataan kepemilikan kendaraan.
"Makanya nanti masyarakat kami berikan formulir, yang menyatakan bahwa mereka adalah pemilik kendaraannya," jelas Wibowo.
Jika seseorang tidak dapat melakukan balik nama pada tahun ini, masih ada kesempatan hingga 2027. "Kami berikan kesempatan untuk balik nama di tahun depan atau tahun 2027," kata Wibowo mengakhiri penjelasannya.
Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Insiden Perampokan Rumah Uya Kuya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: