Google Dikenakan Sanksi Administratif, YouTube Diancam Diblokir di Indonesia
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemdikbud) mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi administratif kepada Google, perusahaan induk YouTube.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia dan Siap Memperkuat Timnas
Tindakan ini diambil setelah YouTube dianggap tidak mematuhi peraturan yang membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa surat teguran telah dikirim melalui Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital setelah pemeriksaan pada 7 April 2026.
"Kami tidak akan segan untuk mengambil tindakan tegas bagi platform yang mangkir dari kewajibannya atau melawan hukum di Indonesia," tegas Meutya.
Sanksi ini diharapkan dapat memotivasi Google untuk memenuhi kewajiban hukum di Indonesia.
Merujuk pada Peraturan Menteri Kemdikbud Nomor 9 Tahun 2026, sanksi ini bersifat eskalatif, dimulai dari teguran hingga pemblokiran akses permanen.
Berbeda dengan sikap Google, Meta yang menaungi Facebook, Instagram, dan Threads kini telah menyatakan kepatuhan penuh terhadap peraturan pemerintah.
Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru: Kritikan Mengalir dari Komnas HAM dan DPR
Langkah ini diambil setelah merespon protes dan permintaan dari kementerian.
"Dengan bergabungnya Meta, sudah ada tiga entitas besar yang berstatus 'patuh penuh', yaitu Meta, X (Twitter), dan Bigo Live," jelas Meutya.
Kepatuhan Meta diharapkan dapat menjadi contoh bagi platform lainnya dalam hal perlindungan anak di dunia digital.
TikTok dan Roblox menjadi sorotan selanjutnya, dengan masa depan mereka akan ditentukan pada 10 April 2026.
Kedua platform ini sebelumnya sudah mengajukan perpanjangan waktu untuk menyusun rencana aksi terkait pembatasan pengguna di bawah umur.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: