Kejari Batam Berikan Klarifikasi Terkait Permintaan Maaf Jaksa dalam Kasus Fandi Ramadhan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arfian dari Kejaksaan Negeri Batam baru-baru ini mengungkapkan permintaan maaf dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi III DPR pada 11 Maret 2026.
Baca juga: Polisi Tangkap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation karena Diduga Provokasi Anarkis
Permintaan maaf ini berkaitan dengan pernyataan yang dianggap sensitif saat menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dalam kasus penyelundupan narkoba.
Dalam rapat tersebut, JPU Muhammad Arfian menegaskan bahwa permintaan maafnya tidak bermaksud untuk melemahkan tuntutan hukum yang diajukan, tetapi lebih kepada klarifikasi.
Dia mengharapkan masyarakat memahami bahwa pernyataan tersebut tidak mencerminkan penyesalan terhadap tindakan hukum yang diambil, melainkan untuk menghindari kesalahpahaman yang muncul dari ungkapannya.
Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Pecahkan Rekor Transfer Liga Inggris
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, ikut menjelaskan bahwa permintaan maaf itu tidak mengarah pada pembatalan tuntutan mati, melainkan bertujuan untuk meluruskan kesalahpahaman.
Ia menyatakan, 'Kejaksaan menghormati fungsi pengawasan DPR dan akan tetap berkomitmen menjalankan tugas penegakan hukum dengan profesional.'
Fandi Ramadhan, yang dikenal sebagai ABK kapal Sea Dragon, awalnya dituntut dengan hukuman mati atas keterlibatannya dalam penyelundupan narkoba berkisar dua ton.
Namun, hasil akhir dari vonis hakim adalah penjara selama lima tahun, karena Fandi terbukti melakukan tindak pidana pemufakatan jahat.
Baca juga: Tragedi Penembakan Staf KBRI di Peru, Zetro Leonardo Purba Meninggal Dunia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: