Pemerintah Telusuri Dugaan Pidana Pasca Longsor di TPST Bantargebang
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa akan dilakukan penyelidikan lebih dalam terkait dugaan pidana yang muncul setelah insiden longsor di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi.
Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Teknologi Visual untuk Pengalaman Menonton yang Lebih Akurat
Insiden yang terjadi pada 8 Maret 2026 ini merenggut nyawa tujuh orang, dan kementerian telah berkomitmen untuk memastikan keadilan bagi korban serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Menteri Hanif menjelaskan, 'Bantargebang kemarin telah kita lakukan olah TKP atas kejadian bencana kemanusiaan ini dengan meninggalnya tujuh warga kita,' ketika memberikan keterangan di Jakarta Timur pada Rabu (11/3).
Ia menekankan pentingnya penyidikan ini sesuai dengan regulasi dalam Undang-Undang 32 Tahun 2009 dan Undang-Undang 18 Tahun 2008 yang mengatur pengelolaan lingkungan hidup.
Hanif menambahkan, 'Jadi kejadian ini gunung esnya saja. Pasti ada pejabat-pejabat sebelumnya yang juga harus kami mintai keterangan kenapa kegiatan open dumping ini tidak dihentikan.'
Proses penyidikan diharapkan rampung dalam seminggu untuk memberikan asas keadilan.
Longsor pada hari Minggu (8/3) disebabkan oleh hujan lebat yang berlangsung lama, menyebabkan tanah di sekitar TPST tidak mampu menahan beban.
Baca juga: Sidang Etik Polri Terkait Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta, Isnawa Adji, melaporkan bahwa longsor menimpa lima unit truk sampah dan satu warung di sekitar lokasi.
"Saat truk sampah sedang mengantre untuk melakukan pembongkaran muatan sampah, tiba-tiba terjadi longsor," ungkap Isnawa, mengacu pada laporan dari Antara.
Peristiwa ini sekali lagi menunjukkan betapa pentingnya manajemen risiko dalam pengelolaan sampah di kawasan perkotaan.
Menteri Hanif juga menyatakan bahwa langkah-langkah preventif akan segera diambil untuk menghindari insiden serupa di masa depan.
"Mudah-mudahan dalam seminggu-seminggu depan sudah ada tersangka yang ditetapkan di dalam rangka memberikan asas keadilan," tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: