Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Pensiunan JICT di Bekasi
Polisi telah berhasil menangkap seorang tersangka dalam kasus pembunuhan Ermanto Usman, pensiunan JICT berusia 65 tahun, di Bekasi, Jawa Barat.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia, Siap Perkuat Timnas
Meski identitas pelaku masih dirahasiakan, pihak kepolisian terus mengumpulkan informasi terkait kronologi penangkapannya.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Senin, 2 Maret 2026, di kediaman korban yang berada di Jatibening, Pondok Gede, Bekasi.
Anak korban merasa bingung karena orang tuanya tidak membangunkan sahur sampai pukul 04.00 WIB, lalu memutuskan untuk mengecek keadaan.
Setelah memeriksa, ia mendapati rumah dalam keadaan sepi, lampu mati, dan menemukan ayahnya meninggal dunia dengan ibunya terluka berat.
Indikasi penyerangan terlihat dari hilangnya beberapa barang berharga, termasuk gelang emas dan kunci mobil, yang kini menjadi fokus penyelidikan.
Pihak kepolisian, melalui Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, telah memulai penyelidikan mendalam terkait kasus ini.
Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Kiper Senne Lammens, Akhiri Pencarian Emiliano Martinez
Dia menegaskan komitmen bahwa mereka akan mengungkap semua fakta di balik kejadian tersebut.
Kompol Andi Muhammad Iqbal, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, menambahkan bahwa barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian merupakan kunci untuk melacak pelaku.
"Kami pasti akan menggunakan semua data dan bukti yang ada untuk melacak keberadaan pelaku," tegasnya.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan masyarakat Jatibening, mengingat Ermanto dikenal aktif dalam isu-isu publik tentang dugaan korupsi di pelabuhan.
Keluarga korban kini mengambil langkah perlindungan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memastikan keamanan mereka selama proses investigasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: