Tragedi Longsor di TPST Bantar Gebang: Enam Korban Teridentifikasi
Pada Minggu malam, 8 Maret 2026, longsor gunung sampah di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, menyebabkan enam orang menjadi korban.
Baca juga: Prabowo Subianto Jadi Kontroversi dalam Kunjungan ke China
Empat dari mereka dilaporkan meninggal dunia, sementara dua lainnya berhasil diselamatkan oleh tim SAR.
Kepala Kantor SAR Jakarta, Desiana Kartika Bahari, mengonfirmasi situasi terkini setelah longsor terjadi. "Hingga pukul 20.15 WIB, dua orang ditemukan selamat dan empat lainnya meninggal dunia," ujar Desiana.
Salah satu korban, Irwan Suprihatin, ditemukan di dalam truk dalam keadaan tidak bernyawa. "Korban langsung dibawa ke RSUD Kota Bekasi," jelasnya.
Tim SAR Gabungan masih berjuang keras untuk menemukan korban lain yang tertimbun di bawah tumpukan sampah dengan mengerahkan 15 unit alat berat eskavator.
Baca juga: Transfer Mengejutkan: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool
Data terbaru menunjukkan bahwa satu korban baru saja ditemukan sebagai tambahan. Hingga malam itu, dua orang dinyatakan selamat: Setiabudi dan Johan, keduanya pria.
Empat korban yang meninggal dunia adalah Enda Widayanti (25 tahun), Sumine (60 tahun), Dedi Sutrisno, dan Irwan Suprihatin. Semua korban berasal dari lingkungan sekitar TPST.
Proses identifikasi dan penanganan jenazah dilanjutkan di rumah sakit tempat mereka dirawat.
Tragedi ini adalah bukti nyata dari masalah penumpukan sampah yang tidak terkelola dengan baik di Bantar Gebang, yang kerap menjadi sorotan isu lingkungan. Pihak berwenang berkomitmen untuk melakukan evaluasi mendalam agar kejadian serupa tidak terulang.
Masyarakat dan keluarga korban sangat berharap seluruh korban yang masih hilang dapat segera ditemukan. Pengawasan terhadap manajemen sampah dan keselamatan pekerja di lokasi akan menjadi fokus utama setelah insiden ini.
Baca juga: Penyelidikan Penjarahan di Rumah Eko Patrio Dimulai
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: