Tragedi Longsor Sampah di Bantargebang: Peringatan untuk Pengelolaan yang Lebih Baik
Longsor sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang pada Minggu (8/3) telah merenggut nyawa empat orang. Insiden ini menjadi pengingat penting bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenai urgensi perbaikan dalam pengelolaan sampah.
Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Tahan Imbang 0-0 Melawan Laos di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan bahwa tragedi ini menunjukkan adanya kegagalan sistemik dalam metode pengelolaan sampah open dumping yang seharusnya segera dihentikan.
Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa kejadian tersebut seharusnya tidak perlu terjadi jika pengelolaan dilakukan sesuai standar. "TPST Bantargebang harus menjadi pelajaran bagi kita semua untuk segera berbenah," ujarnya.
Tragedi ini membuktikan bahwa metode open dumping telah gagal menangani tumpukan sampah yang terus bertambah. "Kita tidak boleh lagi mentolerir sistem yang jelas-jelas berbahaya ini," tambahnya.
Sejarah panjang insiden serupa di Bantargebang, seperti longsor pemukiman pada 2003 dan runtuhnya Zona 3 pada 2006, menegaskan pola gagal sistemik ini, yang merenggut banyak korban jiwa.
Baca juga: Pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae Terkait Kematian Pengemudi Ojol
Menanggapi insiden ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) memulai penyidikan menyeluruh. Penegakan hukum akan diterapkan untuk memastikan tidak ada lagi korban di masa depan.
Hanif menyoroti bahwa siapa pun yang terbukti lalai dalam pengelolaan akan ditindak tegas berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman pidana bisa mencapai 10 tahun penjara beserta denda yang signifikan.
KLH/BPLH juga telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap TPST Bantargebang, yang dinilai memiliki risiko tinggi. Langkah ini diharapkan menjadi titik awal untuk perbaikan mendasar.
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) DKI Jakarta melaporkan bahwa empat orang menjadi korban dalam insiden ini. Di antara korban tersebut termasuk seorang pemilik warung dan sopir truk sampah, Dedi Sutrisno dan Irwan Suprihatin.
Kejadian longsor ini tidak hanya mengancam nyawa, tetapi juga menciptakan risiko besar bagi pencemaran lingkungan. Struktur pengelolaan yang lemah dapat berpotensi menimbulkan masalah lebih besar di masa mendatang.
Perlu dicatat bahwa TPST Bantargebang telah menampung lebih dari 80 juta ton sampah selama 37 tahun, suatu beban yang tidak dapat terus-menerus dikelola dengan cara yang tidak memadai.
Baca juga: Kericuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Tindakan Massa
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: