Bali Berikan Izin Tinggal Darurat untuk 302 WNA Terdampak Konflik Timur Tengah
Sebanyak 302 warga negara asing (WNA) mendapatkan izin tinggal dengan status keadaan terpaksa di Bali karena konflik yang melanda Timur Tengah. Penerbitan izin ini dilakukan oleh Imigrasi Bali hingga 5 Maret 2026.
Baca juga: Kunto Aji Menyuarakan Tanggung Jawab Anggota DPR dan Harapan Masyarakat
Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar masing-masing mengeluarkan 244 dan 58 izin tersebut. Kepala Imigrasi Denpasar, R Haryo Sakti, menyarankan WNA untuk segera mengurus administrasi langsung di kantor imigrasi.
Proses penerbitan izin tinggal keadaan terpaksa (ITKT) dimulai sejak 2 Maret 2026. WNA yang mengajukan permohonan diwajibkan untuk membawa dokumen lengkap, termasuk paspor asli, surat pembatalan penerbangan, dan tiket yang tidak terpakai.
ITKT yang dikeluarkan berlaku selama 30 hari dan dapat diperpanjang sesuai perkembangan situasi. Ini memberikan kepastian bagi WNA yang terjebak akibat kondisi darurat di negara asal mereka.
Haryo juga menjelaskan bahwa pemerintah memberikan keringanan terkait denda bagi WNA yang mengalami overstay akibat pembatalan penerbangan. Ketentuan ini menegaskan tidak adanya beban denda bagi mereka yang terpaksa tinggal lebih lama.
Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru, Isu Kebebasan Sipil di Indonesia
Konflik di Timur Tengah telah berdampak signifikan pada jadwal penerbangan internasional. Menurut data dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, hingga 4 Maret 2026, terdapat 35 penerbangan internasional yang dibatalkan.
Dampak ini mengakibatkan ribuan calon penumpang gagal terbang, termasuk total 5.905 orang yang seharusnya berangkat. Namun demikian, jalur penerbangan ke Dubai, Doha, dan Abu Dhabi masih beroperasi meskipun dengan terbatas.
Contoh nyata dari situasi ini adalah penerbangan Emirates nomor EK-369 yang berhasil terbang menuju Dubai setelah terparkir selama sekitar empat malam di Bandara Ngurah Rai.
Imigrasi bekerja sama dengan berbagai instansi untuk memastikan administrasi bagi WNA yang terdampak berjalan lancar. R Haryo Sakti menggarisbawahi pentingnya komunikasi efisien antara WNA dan pihak imigrasi untuk kelancaran proses.
Regulasi imigrasi kini lebih fleksibel dengan penegasan nol denda bagi WNA yang terpaksa mengalami overstay. Ini menunjukkan upaya pemerintah dalam memberikan solusi praktis sementara tetap menjaga kewajiban hukum yang ada.
Baca juga: Pemeriksaan Yaqut Cholil Qoumas Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: