BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Jumat, 06 MARET 2026 • 13:11 WIB

Kasus Korupsi Bupati Fadia Arafiq Terkait Kontrak Rp 46 Miliar

Kasus Korupsi Bupati Fadia Arafiq Terkait Kontrak Rp 46 MiliarKasus Korupsi Bupati Fadia Arafiq Terkait Kontrak Rp 46 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengungkap praktik korupsi yang dilakukan oleh Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, melalui perusahaan keluarga dalam pengadaan jasa di pemerintahan daerah.

Baca juga: Desta Paparkan Tuntutan Rakyat untuk Keadilan dalam Pemilu 2024

Total nilai kontrak yang ditangani oleh 'perusahaan ibu' tersebut mencapai Rp 46 miliar selama periode 2023 hingga 2026.

Detail Temuan KPK

Dalam rilis resmi di kantor KPK, Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa selama tahun 2023 hingga 2026, PT RNB menerima transaksi senilai Rp 46 miliar dari kontrak dengan Pemkab Pekalongan.

Ia menyebut, 'Sepanjang tahun 2023-2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp 46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan.' Sementara, Rp 22 miliar digunakan untuk menggaji pegawai.

Sisa dana Rp 19 miliar dibagikan kepada anggota keluarga Bupati, menunjukkan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan daerah.

Baca juga: Kampus Unisba dan Unpas Bantah Keberadaan TNI-Polri Selama Kericuhan

Keterlibatan Keluarga dalam Praktik Korupsi

KPK mencatat bahwa suami dan anak Fadia terlibat dalam pendirian PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), yang mengoperasikan proyek pengadaan di Pemkab Pekalongan.

Sebanyak 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit, dan satu kecamatan tercatat sebagai pihak yang terlibat dalam pengadaan oleh PT RNB pada tahun 2025. Ini menandakan adanya kolusi yang memperkuat dugaan penyalahgunaan kekuasaan.

Fadia diketahui secara langsung meminta perangkat daerah untuk memenangkan perusahaan keluarganya, meningkatkan sorotan pada integritas dan etika kepemimpinannya sebagai kepala daerah.

Proses Hukum dan Tanggapan Pihak Terkait

KPK telah menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka berdasarkan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ini pun mengacu pada Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Pengacara Fadia mengemukakan, 'Kami akan memberikan klarifikasi dan berharap proses hukum bisa membuktikan tidak adanya pelanggaran.' Namun, KPK menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum terkait kasus ini.

Melalui pengungkapan ini, KPK berharap masyarakat dapat lebih memahami pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintahan demi kepentingan publik.

Baca juga: Calvin Verdonk Hampir Bergabung dengan Lille, Klub Terkenal Prancis yang Penuh Talenta

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Kasus Korupsi Bupati Fadia Arafiq Terkait Kontrak Rp 46 Miliar

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!