Bareskrim Intensifkan Upaya Pencegahan Judi Online Melalui Kebijakan Perbankan
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meningkatkan langkah pencegahan judi online dengan meminta perbankan untuk lebih ketat dalam prosedur pembukaan rekening. Hal ini bertujuan untuk mencegah aliran dana yang terkait dengan aktivitas ilegal tersebut.
Baca juga: Tragedi Penembakan Staf KBRI di Peru, Zetro Leonardo Purba Meninggal Dunia
Dalam konferensi pers di Jakarta, Brigjen Himawan Bayu Aji menekankan peran penting perbankan dalam upaya ini.
Brigjen Himawan Bayu Aji menekankan bahwa perbankan memiliki peran vital dalam mencegah judi online. Ia meminta agar penerapan prinsip know your customer (KYC) dan anti-money laundering dilaksanakan secara ketat dan menyeluruh.
Himawan juga menegaskan bahwa rekening bank tidak boleh digunakan untuk keperluan perjudian. Sistem deteksi dini di perbankan menjadi instrumen penting untuk membatasi ruang gerak pelaku judi.
Dengan prosedur yang ketat, diharapkan transaksi mencurigakan dapat segera terdeteksi dan ditangani.
Baca juga: Timnas Korea Selatan U-23 Siap Hadapi Indonesia di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Polri telah menjalin kesepakatan baru dengan pihak perbankan untuk mempercepat proses penyidikan kasus judi online. Kini, pemeriksaan rekening dapat dilakukan di satu lokasi, yaitu kantor pusat perbankan.
"Ternyata kami dapat satu kesepakatan bahwa pemeriksaan-pemeriksaan untuk rekening-rekening yang tersebar yang digunakan oleh pelaku tindak pidana perjudian ini bisa dilaksanakan hanya di satu tempat, yaitu di kantor pusat," ujar Himawan.
Kesepakatan ini diharapkan dapat mengurangi kendala birokrasi yang sering menemui hambatan dalam proses pemeriksaan.
Bareskrim Polri baru saja menyerahkan uang senilai Rp 58,1 miliar yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang dari perjudian online untuk dieksekusi oleh jaksa. Penyerahan ini merupakan hasil dari laporan analisis PPATK.
"Direktorat Siber Bareskrim Polri melaksanakan kegiatan strategis berupa penyerahan hasil objek eksekusi terhadap harta yang dirampas untuk negara," lanjut Himawan.
Dengan langkah ini, Himawan menekankan bahwa sinergitas antara kementerian dan lembaga merupakan kunci dalam mengatasi kasus perjudian online.
Baca juga: Meningkatkan Pengetahuan Finansial Melalui Finfluencer di Era Digital
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: