Tragedi Penembakan Remaja di Makassar: Desakan Hukum Mengemuka
Seorang remaja berusia 18 tahun, Bertrand Eka Prasetyo, meninggal dunia setelah diduga tertembak oleh polisi saat membubarkan tawuran senjata mainan di Makassar, Sulawesi Selatan.
Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Tahan Imbang 0-0 Melawan Laos di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Kepolisian setempat mengonfirmasi bahwa insiden tersebut merupakan sebuah kecelakaan saat mereka berusaha mengamankan situasi di area tersebut.
Kejadian berlangsung pada Minggu (1/3) sekitar pukul 07.00 WITA, saat Kapolsek Rapocini menerima laporan mengenai sekelompok remaja yang bermain senapan mainan berpeluru jeli di jalan.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menjelaskan bahwa laporan tersebut menunjukkan tindakan kekerasan para remaja, termasuk mencegat serta mengancam pengendara.
Setelah menerima informasi, Iptu N langsung menuju lokasi dan mendapati Bertrand yang terlihat agresif menghadapi seorang pengendara motor.
Dalam usaha untuk menahan Bertrand, Iptu N melepaskan tembakan peringatan, tetapi senjata yang digunakannya meletus dan mengenai korban saat proses penangkapan berlangsung.
Baca juga: Komnas HAM Temukan Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Setelah insiden penembakan, Bertrand langsung dilarikan ke Rumah Sakit Grestelina untuk mendapatkan perawatan darurat.
Namun, karena keterbatasan fasilitas medis di rumah sakit itu, ia segera dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara.
Meskipun upaya penyelamatan dilakukan, Bertrand dinyatakan meninggal dunia sesaat setelah tiba di Rumah Sakit Bhayangkara, informasi ini disampaikan oleh Kapolrestabes dalam rilis persnya.
Insiden ini juga terekam oleh kamera pengawas (CCTV) warga setempat, dan video rekaman tersebut menjadi viral di media sosial.
LBH Makassar, lembaga bantuan hukum, menunjukkan perhatian serius terhadap kejadian ini, mendesak pihak kepolisian untuk mengambil tindakan tegas terhadap anggota Polsek Panakkukang yang terlibat.
Mereka menekankan bahwa aturan penggunaan senjata oleh aparat sudah jelas dan harus ditaati untuk mencegah terulangnya insiden serupa di masa depan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: