Pemerintah Tinjau Kenaikan Harga Minyakita Terkait Lonjakan CPO Global
Pemerintah Indonesia sedang meninjau batas harga eceran tertinggi (HET) untuk produk minyak goreng Minyakita, berhubung adanya lonjakan harga minyak sawit mentah (CPO) di pasar global.
Baca juga: Djokovic Melaju ke Semifinal US Open 2025, Tantang Alcaraz
Badan Pangan Nasional (Bapanas) menegaskan bahwa pembahasan penyesuaian harga ini masih berlangsung dan belum ada keputusan resmi yang diambil.
Sekretaris Utama Bapanas, Sarwo Edhy, menjelaskan bahwa pembahasan internal sedang berlangsung untuk mengevaluasi dampak kenaikan harga bahan baku terhadap harga jual minyak goreng Minyakita.
Ia menegaskan, "itu masih dalam kajian (menaikkan HET Minyakita). Sekarang untuk Minyakita DMO itu 35% kita serahkan ke Bulog untuk dikelola." Ini menunjukkan adanya langkah strategis pemerintah dalam mengatur pasokan dan harga minyak goreng di pasar.
Kenaikan harga CPO global menjadi faktor penting dalam evaluasi ini. Sarwo juga mengingatkan bahwa Indonesia merupakan produsen CPO terbesar di dunia, menjadikan kondisi pasokan dalam negeri sebagai titik perhatian.
Jika kajian ini dilanjutkan, diskusi akan melibatkan pelaku usaha di sektor minyak goreng, meskipun sampai saat ini belum ada pemanggilan resmi bagi produsen.
Dalam konteks distribusi, skema domestic market obligation (DMO) dianggap krusial untuk menjaga stabilitas harga. Sekitar 35% dari pasokan Minyakita diserahkan kepada Perum Bulog untuk disalurkan ke pasar tradisional.
Baca juga: Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil: Nikmati Momen Sederhana
Bapanas menyatakan bahwa harga Minyakita dari Bulog relatif stabil di angka Rp15.700 per liter. Sarwo menyebutkan, "Harga Minyakita di pasar yang mendapat suplai Bulog relatif stabil di angka Rp15.700 per liter, sesuai HET."
Namun, di luar skema distribusi Bulog, harga masih ditemukan melampaui batas yang ditetapkan. Sarwo menjelaskan, "Kalau yang tidak dapat dari Bulog ada yang masih harganya Rp17.000 (per liter), Rp18.000 (per liter) ada. Tapi tidak banyak."
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa rata-rata nasional harga Minyakita pada pekan keempat Februari 2026 berada di Rp16.716 per liter, yang masih cukup tinggi dibandingkan HET.
Berdasarkan Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) per 28 Februari 2026, terdapat 275 daerah mencatat harga Minyakita di atas Rp15.700 per liter, termasuk 25 kabupaten/kota di Pulau Jawa dan 250 lainnya di luar Jawa.
Sarwo menyatakan bahwa meskipun kondisi pasar cukup fluktuatif, pemerintah terus memantau dan mengevaluasi dampak kebijakan yang ada. Ini penting untuk menjaga daya beli masyarakat yang bergantung pada minyak goreng.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: