BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Sabtu, 28 FEBRUARI 2026 • 17:04 WIB

Kombes Edy Setyanto Dimutasi Usai Insiden Terkait Hogi Minaya

Kombes Edy Setyanto Dimutasi Usai Insiden Terkait Hogi MinayaKombes Edy Setyanto Dimutasi Usai Insiden Terkait Hogi Minaya

Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo, mantan Kapolresta Sleman, baru saja mendapat mutasi ke Divisi Hukum Polri. Mutasi ini merupakan konsekuensi dari insiden yang melibatkan Hogi Minaya dan diatur dalam Surat Telegram Kapolri.

Baca juga: Prabowo Subianto Jadi Kontroversi dalam Kunjungan ke China

Jabatan Kapolresta Sleman kini diisi oleh Kombes Adhitya Panji Anom yang sebelumnya menjabat sebagai Akreditor Propam. Hal ini menandai salah satu langkah dalam pembinaan karier di internal Polri.

Latar Belakang Kasus Hogi Minaya

Kombes Edy Setyanto dijatuhi sanksi demosi oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) setelah terlibat dalam penanganan kasus Hogi Minaya. Proses sidang yang menghasilkan keputusan ini berlangsung pada tanggal 26 Februari 2026.

Hogi Minaya terlibat dalam kecelakaan yang merenggut nyawa dua pelaku penjambretan terhadap istrinya di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman, pada 26 April 2025. Dalam situasi tersebut, Hogi mengupayakan perlindungan terhadap istrinya yang sedang dijambret.

Dalam pengejaran terhadap pelaku, Hogi mengalami kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa, menjadi fokus perhatian masyarakat dan aparat kepolisian.

Baca juga: Kasus Brimob Melindas Pengemudi Ojek Online Masuki Jalur Pidana

Proses Disiplin dan Mutasi

Sidang disiplin yang berlangsung di Polda DIY dipimpin oleh Irwasda Polda DIY, Kombes Pol I Gusti Ngurah Rai Mahaputra. Hasil dari sidang ini menetapkan sanksi demosi terhadap Edy Setyanto dan pencopotan dari jabatannya.

Kadiv Humas Polri, Irjen Jhonny Eddison Isir, menyebutkan bahwa rotasi jabatan di Polri adalah bagian dari pembinaan karier serta peningkatan profesionalisme. Ia menekankan pentingnya menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Perlu kami tegaskan bahwa proses yang dilaksanakan adalah sidang disiplin, bukan sidang kode etik maupun proses pidana,” jelas Kombes Ihsan dari Polda DIY.

Penanganan Kasus Hogi Minaya

Hogi Minaya dihadapkan pada dua pasal dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) akibat insiden tersebut. Ini menjadi elemen penting dalam laporan kepolisian terkait langkah tindak lanjut.

Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, mengumumkan penghentian perkara terhadap Hogi demi kepentingan hukum, sesuai dengan regulasi yang berlaku. Langkah ini diambil untuk menghindari proses hukum yang lebih jauh.

“Menutup perkara demi kepentingan hukum atas nama tersangka Adhe Pressly Hogiminaya bin Cornelius Suhardi,” ungkap Bambang Yunianto.

Baca juga: Penyelidikan Penjarahan di Rumah Eko Patrio Dimulai

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Kombes Edy Setyanto Dimutasi Usai Insiden Terkait Hogi Minaya

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!