BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Sabtu, 28 FEBRUARI 2026 • 14:40 WIB

Kiriman Duit Suap Bea Cukai: Dari Jakarta ke Ciputat

Kiriman Duit Suap Bea Cukai: Dari Jakarta ke CiputatKiriman Duit Suap Bea Cukai: Dari Jakarta ke Ciputat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengungkap adanya pemindahan uang terkait dugaan praktik suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan. Pemindahan ini melibatkan dua tersangka yang sudah ditangkap dalam kasus ini.

Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru: Kritikan Mengalir dari Komnas HAM dan DPR

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa uang yang dipindahkan berasal dari instruksi Budiman Bayu Prasojo dan Sisprian Subiaksono, yang diduga mengendalikannya melalui pegawai internal.

Pemindahan Uang dalam Kasus Dugaan Korupsi

Pemindahan uang yang dibahas adalah hasil dari tindakan ilegal dalam pengimporan barang KW. Menurut Asep, Salisa Asmoaji, pegawai di Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2), terlibat dalam penerimaan dan pengelolaan dana dari pengusaha serta importir berdasarkan arahan dari Budiman dan Sisprian.

Kasus ini menunjukkan betapa dalamnya jaringan praktik suap di direktorat ini, yang tidak hanya melibatkan pejabat tinggi, tetapi juga pegawai lain yang membantu operasionalisasi kegiatan tersebut.

Baca juga: Desta Paparkan Tuntutan Rakyat untuk Keadilan dalam Pemilu 2024

Proses Penggeledahan dan Penemuan Uang Tunai

KPK melakukan penggeledahan di dua lokasi yang dikenal sebagai safe house dan menemukan uang tunai lebih dari Rp5,19 miliar. Uang tersebut ditemukan disimpan dalam lima koper, memperlihatkan skala besar dari praktik korupsi ini.

Asep menekankan bahwa uang tunai ini diduga merupakan hasil dari praktik korupsi yang berkaitan dengan pengaturan jalur masuk barang dalam bidang kepabeanan serta pengurusan cukai yang tidak sah.

Status Tersangka dan Tindak Lanjut Penegakan Hukum

Hingga saat ini, tujuh orang telah dijadikan tersangka dalam kasus ini, termasuk mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan. Mereka sedang menghadapi pasal-pasal serius yang berkaitan dengan praktik korupsi, seperti Pasal 12 dan Pasal 605 KUHP.

Proses hukum ini diharapkan bisa menjangkau seluruh pihak yang terlibat untuk membersihkan praktik-praktik yang mencederai integritas institusi dan hukum di Indonesia.

Baca juga: Manchester United dan Manchester City Mengincar Kiper Baru Menjelang Penutupan Bursa Transfer

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Kiriman Duit Suap Bea Cukai: Dari Jakarta ke Ciputat

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!