Klarifikasi Kementerian ESDM Terkait Kekurangan Pasokan Batu Bara ke PLTU
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menjelaskan situasi terkini mengenai pasokan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Indonesia. Ia memberikan penjelasan bahwa pasokan batu bara seharusnya dapat memenuhi kebutuhan PLTU di seluruh negeri.
Baca juga: Rumor iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray: Siapakah yang Akan Mengadaptasi eSIM?
Pernyataan ini datang di tengah isu mengenai rencana pemerintah untuk mengurangi kuota produksi batu bara, yang dapat berdampak pada ketersediaan energi domestik.
Yuliot Tanjung menegaskan bahwa seharusnya pasokan batu bara untuk PLTU di Indonesia dapat mencukupi. Kewajiban penjualan batu bara untuk pasar domestik atau Domestic Market Obligation (DMO) untuk tahun 2026 diprediksi akan meningkat menjadi sekitar 30% dari total produksi.
Kementerian ESDM telah berkoordinasi dengan PLN dalam memetakan kebutuhan pasokan batu bara, terutama untuk PLTU yang sangat memerlukan dukungan tersebut.
Baca juga: Mahasiswa Siap Gelar Aksi Unjuk Rasa Besar-Besaran pada 2 September 2025
Yuliot menjelaskan bahwa masalah utama yang dihadapi adalah distribusi batu bara dari lokasi tambang ke masing-masing PLTU. Pemesanan batu bara dari tambang harus sesuai waktu agar tidak ada kendala dalam pendistribusiannya.
Ia menambahkan bahwa setiap pembangkit harus memiliki cadangan energi primer minimal selama 20 hari. Oleh karena itu, sistem pemesanan harus dikoordinasikan dengan baik agar tidak terjadi keterlambatan yang dapat mengganggu operasional PLTU.
Yuliot juga menekankan perhatian Menteri ESDM Bahlil Lahadalia terhadap pentingnya memastikan tidak ada gangguan pada pasokan energi primer di dalam negeri. Gangguan ini dapat berimbas pada pasokan listrik secara keseluruhan.
Dia menjelaskan bahwa selain batu bara, ketersediaan LNG untuk pembangkit juga menjadi fokus prioritas, termasuk pasokan gas yang digunakan melalui pipa.
Baca juga: Tips Membuat Kamar Kecil Menjadi Nyaman dan Menyenangkan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: