Tanggapan Kementan Terhadap Kebijakan Impor Unggas Arab Saudi
Kementerian Pertanian (Kementan) memberikan penjelasan terkait kebijakan baru yang diterapkan oleh Otoritas Pangan dan Obat Arab Saudi (SFDA) terhadap pembatasan impor unggas dan telur. Kebijakan ini dianggap sebagai langkah kehati-hatian yang lumrah dalam perdagangan internasional produk peternakan.
Baca juga: Pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae Terkait Kematian Pengemudi Ojol
Walaupun Indonesia masih termasuk dalam daftar negara yang kena pembatasan, Kementan menilai langkah ini sebagai bagian dari pengelolaan risiko kesehatan hewan yang dinamis dan sudah berlangsung lama.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Agung Suganda, menjelaskan bahwa kebijakan pembatasan ini dimulai sejak wabah avian influenza yang muncul pada pertengahan 2000-an. Ia menegaskan bahwa pembatasan impor didasarkan pada perkembangan penyakit global yang terus diperhatikan.
Agung juga menyampaikan, "Penguatan sistem kesehatan hewan adalah fondasi utama kepercayaan pasar internasional," menekankan perlunya biosekuriti dan surveilans penyakit. Dengan pendekatan ini, pemerintah bertekad untuk memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan produk peternakan global.
Lebih lanjut, ia menggarisbawahi bahwa status Indonesia yang terdaftar dalam pembatasan tidak mencerminkan kondisi kesehatan hewan nasional secara keseluruhan. "Posisi kami merupakan bagian dari proses teknis perdagangan veteriner yang umum terjadi," ujarnya.
Baca juga: Mengapa Self Love Penting untuk Hubungan Sehat
Kementan memastikan bahwa dampak dari kebijakan pembatasan ini terhadap industri unggas nasional sejauh ini dianggap minimal. Agung menjelaskan bahwa ekspor produk unggas ke Arab Saudi masih tergolong kecil dan pasar domestik masih menjadi penopang utama.
Dengan kapasitas produksi unggas yang sudah melebihi kebutuhan domestik, Indonesia memiliki potensi besar untuk mengeksplorasi ekspor lebih lanjut. "Indonesia merupakan produsen unggas terbesar di ASEAN dengan populasi sekitar 3,9 miliar ekor," tambahnya.
Kementan juga melanjutkan misi diplomasi veteriner untuk membuka akses pasar yang lebih luas. "Pendekatan kami tidak hanya fokus pada pembukaan pasar, tetapi juga memastikan produk peternakan Indonesia memenuhi standar yang diakui di dunia," jelasnya.
Makmun, Direktur Hilirisasi Hasil Peternakan, menyampaikan bahwa akses pasar untuk produk unggas segar ke Arab Saudi masih dalam tahap negosiasi. Produk seperti karkas dan telur belum memperoleh persetujuan untuk akses pasar, kata Makmun.
Meski begitu, ada perkembangan positif dalam ekspor produk olahan unggas yang sudah memenuhi persyaratan sanitasi. "Produk olahan ayam yang telah mengalami pemanasan untuk membunuh virus HPAI dibolehkan untuk diekspor," tambahnya.
Data mencatat bahwa pada tahun 2023, Indonesia berhasil mengekspor produk olahan daging ayam ke Arab Saudi senilai USD 294.654. Sementara untuk tahun 2025, izin ekspor untuk produk unggas yang telah disterilkan juga sudah diperoleh untuk memenuhi kebutuhan jemaah haji.
Baca juga: Kota-Kota Terbaik untuk Liburan Sendirian di Indonesia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: