Beban Pengembalian Dana untuk Alumni Beasiswa yang Tak Kembali
Pemerintah menetapkan sanksi berat bagi alumni beasiswa LPDP yang tidak kembali ke tanah air setelah studi mereka. Sanksi ini mencakup pengembalian dana pendidikan yang bisa mencapai miliaran rupiah.
Baca juga: Kasus Brimob Melindas Pengemudi Ojek Online Masuki Jalur Pidana
Dalam konferensi pers, Plt Direktur Utama LPDP Sudarto menegaskan bahwa ada dua jenis sanksi: pengembalian dana pendidikan dan pemblokiran akses ke program LPDP di masa depan.
Menurut Sudarto, sanksi tersebut diterapkan untuk menjaga kredibilitas dan berkelanjutan program LPDP. "Sekali lagi, program LPDP banyak banget. Jadi yang degree hanya 98 ribu di seluruh kementerian dan yang non degree sekarang lebih dari 600 ribu program dan itu akan terus bertambah," ungkapnya.
Sanksi berupa pengembalian dana pendidikan dihitung berdasarkan biaya yang dikeluarkan negara selama masa studi penerima beasiswa. Sudarto juga menyoroti pentingnya pemenuhan kewajiban ini bagi para alumni.
Baca juga: Kunto Aji Bicarakan Tanggung Jawab Anggota DPR dan Keresahan Masyarakat
Sudarto memberikan contoh biaya pendidikan yang berbeda di dalam negeri dan luar negeri. Di Universitas Gadjah Mada (UGM), biaya untuk program magister mencapai Rp 75 juta per tahun, termasuk biaya hidup dan asuransi kesehatan.
Sebaliknya, untuk program magister di University of Edinburgh, biaya bisa mencapai Rp 967 juta per tahun. "Kalau biaya ke Edinburgh magister per tahunnya adalah Rp 967 juta," jelasnya, menyoroti perbedaan signifikan antara kedua institusi.
LPDP mencatat bahwa dari delapan penerima beasiswa yang melanggar kewajiban, empat di antaranya sudah mengembalikan dana beasiswa. Ini menunjukkan tanggung jawab alumni terhadap kewajiban mereka yang belum mereka penuhi.
Empat alumni lainnya berkomitmen untuk mengembalikan dana secara dicicil. Sudarto menekankan bahwa angka yang harus dikembalikan bervariasi, dengan program Doktor bisa mencapai Rp 2 miliar.
Baca juga: Keamanan dan Manfaat Lari Malam: Yang Perlu Diketahui
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: