Dua Nyawa Melayang Akibat Ledakan Petasan di Situbondo
Insiden ledakan petasan di Dusun Mimbo, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mengakibatkan dua korban jiwa dan lima orang luka-luka.
Baca juga: Polisi Tangkap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation karena Diduga Provokasi Anarkis
Kejadian ini menimbulkan perhatian luas, terutama terkait keselamatan penggunaan petasan di kalangan masyarakat.
Kapolres Situbondo, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, mengkonfirmasi bahwa satu di antara korban, Abdurrahman (15), meninggal setelah dirawat di RSUD dr. Soebandi Jember.
Dia menambahkan, 'Hari ini kami mendapatkan laporan bahwa satu korban ledakan petasan meninggal dunia setelah dirawat di rumah sakit di Jember,' mengacu pada keterangan resmi dari Antara.
Tidak hanya menelan korban jiwa, ledakan juga merusak rumah Ibu Kulsum (60), dengan beberapa orang lainnya mengalami cedera.
Insiden ini membawa dampak serius bagi komunitas yang terkena dampak, dengan tujuh orang lainnya dilaporkan mengalami luka-luka yang signifikan.
Ledakan petasan yang terjadi menjadi sorotan utama dan cepat ditangani oleh tim medis dan kepolisian setempat.
Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Pecahkan Rekor Transfer Liga Inggris
Dua orang dilaporkan meninggal dunia akibat cedera parah, salah satunya Supriyadi (50) yang tertimpa reruntuhan bangunan.
Abdurrahman sendiri mengalami luka bakar yang sangat serius, hingga 90 persen, yang menyebabkan dia tidak bisa diselamatkan meskipun telah menjalani perawatan intensif.
Lima korban yang selamat, termasuk Samsul (22), Riko (25), Faiz (20), Fino (25), dan Ibu Kulsum, saat ini tengah dalam proses pemulihan di RSUD Asembagus.
Kerugian yang diakibatkan oleh insiden ini sangat signifikan, tidak hanya dalam hal fisik tetapi juga trauma psikologis bagi warga setempat.
Masyarakat diharapkan lebih waspada terhadap bahaya yang ditimbulkan oleh penggunaan petasan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: