BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Kamis, 26 FEBRUARI 2026 • 20:32 WIB

Serangan Mendadak di UIN Suska: Mahasiswi Terluka Jelang Sidang Skripsi

Serangan Mendadak di UIN Suska: Mahasiswi Terluka Jelang Sidang SkripsiSerangan Mendadak di UIN Suska: Mahasiswi Terluka Jelang Sidang Skripsi

Sebuah kejadian mengejutkan terjadi di Universitas Islam Negeri Sultan Syarief Kasim (UIN Suska) Pekanbaru, Riau, ketika seorang mahasiswi berusia 23 tahun diserang oleh teman dekatnya seminggu sebelum sidang skripsi.

Baca juga: Djokovic Melaju ke Semifinal US Open 2025, Tantang Alcaraz

Insiden tersebut berlangsung di ruang Fakultas Hukum Syariah pada pukul 08.30 WIB, menyebabkan korban mengalami luka parah akibat serangan mendadak.

Kronologi Kejadian

Kombes Zahwani Pandra Arsyad selaku Kabid Humas Polda Riau menjelaskan bahwa serangan itu terjadi secara tiba-tiba. Korban, yang dikenal dengan inisial F, sedang bersiap-siap untuk sidang ketika pelaku menghampiri dan menyerangnya tanpa peringatan.

Serangan itu berlangsung sangat cepat, di mana pelaku membuat luka serius di bagian kepala dan lengan korban. Situasi yang awalnya tenang ini mendadak menjadi mencekam, menarik perhatian banyak mahasiswa yang ada di sekitar.

Baca juga: Komnas HAM Temukan Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online

Respons Pihak Kampus

Setelah serangan dilakukan, mahasiswa yang berada di lokasi dan petugas keamanan kampus segera bertindak cepat. Mereka berhasil mengamankan pelaku dan memberi kesempatan bagi tim medis untuk menolong korban.

Korban segera dilarikan ke RS Bhayangkara Kota Pekanbaru untuk mendapatkan perawatan intensif. Kombes Pandra menyebutkan bahwa tindakan cepat tersebut mencegah situasi semakin memburuk.

Langkah Hukum Terhadap Pelaku

Pelaku, berinisial R berusia 21 tahun, telah diamankan di Polsek Bina Widya untuk penyelidikan lebih lanjut. Menurut pihak kepolisian, tindakan pelaku diduga bermotif dendam terhadap korban.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 269 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai penganiayaan, yang bisa dikenakan hukuman penjara hingga 12 tahun. Proses hukum pun akan dilanjutkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga: Polisi Tangkap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation karena Diduga Provokasi Anarkis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Serangan Mendadak di UIN Suska: Mahasiswi Terluka Jelang Sidang Skripsi

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!