Insiden Mobil Calya Melawan Arah, Pengemudi Terpaksa Bertindak Panik
Seorang pengemudi mobil Toyota Calya berwarna hitam bernama HM (25) menarik perhatian publik setelah melawan arah di Gunung Sahari, Jakarta Pusat, pada Rabu lalu.
Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru: Kritikan Mengalir dari Komnas HAM dan DPR
HM mengungkapkan bahwa ia panik ketika dikejar oleh massa, yang menyebabkan keputusan berbahaya untuk tetap melanjutkan perjalanan meskipun berada di jalur yang salah.
HM menjelaskan bahwa kepanikan yang dialaminya berkaitan erat dengan ketakutan akan penegakan hukum. 'Karena saya tidak punya SIM dan tidak bawa STNK jadinya takut sama polisi. Takutnya ditilang,' ungkapnya.
Keputusan untuk melawan arah di kawasan padat tersebut pantas dipertanyakan, sebab HM tampak tidak mempertimbangkan konsekuensi yang bisa ditimbulkan.
Ketidakpahaman HM tentang rute yang benar juga menjadi faktor penyebab ia mengambil langkah berbahaya ini. Dengan panik dan terdesak oleh situasi, ia melanjutkan perjalanannya.
HM berasal dari Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, dan baru tiba di Jakarta untuk menemani pacarnya. 'Saya tidak tahu jalan, dari Surabaya, Karawang lalu mau ke Ancol sama pacar saya,' jelasnya.
Baca juga: Mahasiswa Siap Gelar Aksi Unjuk Rasa Besar-Besaran pada 2 September 2025
Kurangnya familiaritas dengan kawasan Jakarta membuatnya terjebak dalam keputusan yang tidak biasa di tengah kepadatan lalu lintas.
Rasa kebingungan ini menggambarkan tantangan yang dihadapi oleh banyak pengunjung baru yang datang ke kota besar.
Setelah insiden tersebut, pihak Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penyelidikan lebih lanjut di mobil HM. Hasilnya menunjukkan penemuan beberapa barang bukti yang mengejutkan.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin, menyatakan bahwa dua senjata tajam jenis golok dan badik ditemukan, serta satu senjata api mainan di dalam kendaraan.
Juga terdeteksi adanya empat pelat nomor kendaraan berbeda dalam kendaraan tersebut, menambah kompleksitas kasus ini.
HM kini dijerat dengan Pasal 311 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menunjukkan bahwa insiden ini tidak hanya tindakan impulsif tetapi membawa dampak hukum yang serius.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: