Sindikat Penipuan E-Tilang Palsu Terungkap, Lima Tersangka Ditangkap
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah mengungkap sindikat penipuan daring dengan modus SMS blast e-tilang palsu. Penipuan ini berhasil diungkap setelah laporan masyarakat tentang 11 tautan phishing yang menyerupai website resmi pembayaran E-Tilang.
Baca juga: Pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae Terkait Kematian Pengemudi Ojol
Brigjen Pol Himawan Bayi Aji, Direktur Tindak Pidana Siber, mengungkapkan bahwa modus ini melibatkan penyebaran SMS menggunakan beberapa nomor telepon. Transaksi ilegal akibat penipuan ini merugikan korban hingga jutaan rupiah.
Kasus ini berawal dari laporan yang diterima oleh Kejaksaan Agung mengenai nomor B-693/E.1/EE.3/12/2025 pada 9 Desember 2025. Di dalam laporan tersebut, ditemukan 11 tautan phishing yang beredar luas dan menyerupai website resmi Kejaksaan Agung RI.
Menurut Himawan, penyebaran SMS blast dilakukan melalui lima nomor berbeda untuk memperluas jangkauan penipuan. Hal ini menunjukkan tingginya skala operasional sindikat ini dalam menargetkan masyarakat.
Baca juga: Tragedi Penembakan Staf KBRI di Peru, Zetro Leonardo Purba Meninggal Dunia
Para korban mengaku menerima SMS dari nomor yang tidak dikenal, mengabarkan adanya tagihan denda pelanggaran lalu lintas. SMS tersebut disertai tautan yang ketika diklik, membawa korban ke situs E-Tilang palsu yang terlihat resmi.
Laporan resmi juga menyebutkan bahwa modus penipuan yang sama terjadi di Sulawesi Tengah, sebagaimana tercantum dalam LP/B/1691/XII/2025/SPKT Polres Palu. Korban yang terjebak seringkali diminta untuk memasukkan data pribadi dan informasi kartu kredit, menyebabkan kerugian yang signifikan.
Tim patroli siber Polri melakukan identifikasi dan menemukan 124 tautan phishing tambahan serta enam nomor telepon lainnya yang digunakan pelaku. Penyidikan yang mendalam ini mengarah pada penangkapan lima tersangka di Jawa Tengah dan Banten.
Dalam sindikat ini, kelima tersangka memiliki peran yang berbeda-beda, dari pengelola SMS blast hingga penyedia kartu SIM. Mereka kini dihadapi dengan berbagai pasal kejahatan siber dan pencucian uang, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
Baca juga: Calvin Verdonk Hampir Bergabung dengan Lille, Klub Terkenal Prancis yang Penuh Talenta
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: