Polri Fokus Kembangkan Jaringan Internasional Kasus Penjualan Bayi
Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak Bareskrim Polri mengungkapkan potensi pengembangan investigasi penjualan bayi hingga ke jaringan internasional. Hal ini bisa terjadi jika ada bukti keterlibatan pihak asing dalam kasus ini.
Baca juga: Pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae Terkait Kematian Pengemudi Ojol
Saat ini, Bareskrim telah menetapkan 12 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan orang, dengan fokus awal di dalam negeri yang bisa berlanjut ke skala global.
Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak, Brigjen Pol Nurul Azizah, menegaskan bahwa meski saat ini fokus pada nasional, ada kemungkinan untuk melibatkan pihak luar. "Kami masih pada posisi nasional. Namun demikian, anggota kami tetap mengembangkan, tidak menutup kemungkinan bahwa kasus ini juga lintas negara," katanya.
Dalam keterangannya, Nurul menyebutkan bahwa pengembangan kasus ini memerlukan kolaborasi antara berbagai pihak, dari dalam dan luar institusi Polri. "Tentu kami berkolaborasi tidak hanya secara eksternal namun juga secara internal... untuk melakukan yang namanya patroli siber," ujar Nurul.
Baca juga: Mahasiswa Siap Gelar Aksi Unjuk Rasa Besar-Besaran pada 2 September 2025
Bareskrim Polri telah mengidentifikasi dua kelompok dalam kasus ini. Kelompok perantara terdiri dari perempuan yang menjual bayi di berbagai wilayah seperti Bali, Kepri, dan Jabodetabek.
Di sisi lain, kelompok orang tua berperan sebagai penyedia bayi yang akan dijual. Beberapa nama yang terlibat di antaranya NH, LA, dan S, yang melakukan penjualan bayi di lokasi-lokasi strategis. "Aksi ini dilakukan sejak tahun 2024," tambah Nurul.
Jaringan ini memanfaatkan media sosial sebagai alat transaksi, dengan TikTok dan Facebook menjadi platform utama untuk menjangkau calon korban dan pembeli. "Modus operandinya yaitu dengan menggunakan medsos," kata Nurul.
Para tersangka terancam dengan berbagai undang-undang yang mengatur perlindungan anak dan perdagangan orang. Misalnya, mereka bisa dikenakan pasal 76F juncto Pasal 83 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara antara 3 hingga 15 tahun serta denda Rp60 juta hingga Rp300 juta.
Selain itu, tersangka juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 6 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukum yang sama. Polri berkomitmen untuk terus melakukan penyelidikan mendalam terhadap modus yang digunakan oleh para pelaku, termasuk koordinasi dengan pihak perbankan dan ahli pidana.
Baca juga: Tips Membuat Kamar Kecil Menjadi Nyaman dan Menyenangkan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: