BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Selasa, 24 FEBRUARI 2026 • 19:09 WIB

Sanksi untuk Penerima Beasiswa LPDP: Delapan Harus Kembalikan Dana

Sanksi untuk Penerima Beasiswa LPDP: Delapan Harus Kembalikan DanaSanksi untuk Penerima Beasiswa LPDP: Delapan Harus Kembalikan Dana

Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Sudarto mengumumkan bahwa sejumlah penerima beasiswa telah dijatuhi sanksi karena tidak memenuhi kewajiban pengabdian yang ditetapkan.

Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru: Kritikan Mengalir dari Komnas HAM dan DPR

Dari 44 orang yang terjerat sanksi, delapan di antaranya diwajibkan untuk mengembalikan dana beasiswa yang telah diterima.

Pelanggaran Kewajiban Pengabdian

LPDP mengonfirmasi bahwa 44 penerima beasiswa dikenakan sanksi karena pelanggaran kewajiban pengabdian. Dari total tersebut, delapan orang telah diwajibkan untuk mengembalikan dana yang diterima.

Sudarto menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah menganalisis lebih dari 600 penerima beasiswa. Sementara itu, 36 orang lainnya masih dalam tahap verifikasi dan pemeriksaan.

Data yang digunakan untuk keputusan ini diambil dari berbagai sumber, termasuk akses data keimigrasian yang diperoleh dari Direktorat Jenderal Imigrasi, laporan masyarakat, dan tinjauan di media sosial para penerima beasiswa.

Ketelitian dalam pengumpulan data ini bertujuan untuk memastikan bahwa sanksi yang diberikan objektif dan berdasarkan bukti yang kuat.

Proses Penegakan Hukum yang Objektif

Sudarto menggarisbawahi bahwa tidak semua laporan akan dianggap sebagai pelanggaran secara otomatis. Beberapa penerima beasiswa masih dalam masa magang atau mencari pengalaman kerja di luar negeri, yang diperbolehkan dalam pedoman penerima beasiswa.

Baca juga: Desta Paparkan Tuntutan Rakyat untuk Keadilan dalam Pemilu 2024

Ia mengatakan, "Setiap kasus kami proses secara objektif dan proporsional. Kami harus menjaga amanah publik bahwa ini dana publik yang harus memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada Indonesia."

Sanksi yang diterapkan termasuk pengembalian dana beserta bunga, dan pemblokiran kesempatan untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang, sesuai ketentuan perjanjian yang berlaku.

Dengan penegakan hukum yang objektif, LPDP berharap bisa memastikan bahwa program beasiswa ini digunakan sesuai dengan tujuannya.

Bukan Hanya Berita Buruk

Dalam kesempatan ini, Sudarto juga merespons isu viral mengenai salah satu alumni yang berinisial DS. Ia menegaskan tindakan DS tidak mencerminkan prinsip integritas yang dianut oleh LPDP.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, juga menyebutkan bahwa suami DS telah berkomitmen untuk mengembalikan dana beasiswa beserta bunganya. "Bosnya LPDP sudah berbicara dengan suami yang bersangkutan," ujarnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Sanksi untuk Penerima Beasiswa LPDP: Delapan Harus Kembalikan Dana

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!