Bripda Masias Meminta Maaf Setelah Kasus Kematian Arianto Tawakal
Bripda Masias Victoria Siahaya, anggota Brimob, secara resmi meminta maaf kepada keluarga Arianto Tawakal yang kehilangan nyawanya atas perbuatannya. Permohonan maaf ini disampaikan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri di Polda Maluku.
Baca juga: Pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae Terkait Kematian Pengemudi Ojol
Dalam sidang tersebut, Bripda Masias menerima sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah mengakui kesalahan yang telah dilakukannya. Ia juga menyebutkan rasa penyesalan yang mendalam terhadap institusi Polri dan masyarakat.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) berlangsung di Polda Maluku, di mana Bripda Masias hadir untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sidang ini dipimpin oleh Indera Gunawan, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Maluku.
Dalam sidang tersebut, Bripda Masias mengakui semua kesalahan yang dilakukannya dan meminta maaf secara terbuka. Ia menyatakan, “Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada orang tua dan keluarga korban.”
Baca juga: Kericuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Tindakan Massa
Selain meminta maaf kepada keluarga, Bripda Masias juga menyampaikan penyesalannya kepada institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Korps Brimob. Ia mengatakan, “Saya juga memohon maaf kepada institusi Polri dan Korps Brimob yang saya banggakan.”
Masias mengakui bahwa tindakannya telah merusak citra institusi di mata publik. Permohonan maafnya juga ditujukan kepada masyarakat Kei di Tual, dan ia bersikap terbuka untuk menerima semua konsekuensi hukum yang berlaku.
Kombes Pol Rositah Umasugi, Kabid Humas Polda Maluku, memberikan klarifikasi bahwa sidang etik merupakan proses internal untuk menilai pelanggaran disiplin yang terjadi. Ia menggarisbawahi bahwa proses pidana terhadap Bripda Masias akan berjalan secara terpisah dan independen.
Polda Maluku berkomitmen untuk menjaga transparansi dalam proses hukum ini. “Tidak ada ruang bagi impunitas,” tegasnya, menegaskan keseriusan institusi untuk tidak mentolerir pelanggaran hukum.
Baca juga: Meningkatkan Pengetahuan Finansial Melalui Finfluencer di Era Digital
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: