Permanen Diblokir: Alumni LPDP Harus Kembalikan Beasiswa setelah Kontroversi Kewarganegaraan Anak
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengambil langkah tegas terhadap alumni Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang viral di media sosial. Dwi Sasetyaningtyas dan suaminya, Arya Iwantoro, dijatuhi blacklist permanen dan diwajibkan mengembalikan dana beasiswa.
Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China: Diplomasi Dalam 8 Jam
Sanksi ini menyusul perdebatan publik setelah Dwi memposting video yang menunjukkan anaknya mendapatkan kewarganegaraan Inggris. Hal ini memicu diskusi mengenai tanggung jawab penerima beasiswa atas tindakan pribadi mereka.
Kontroversi ini dimulai ketika Dwi membagikan video di Instagram dan Threads, di mana ia menyatakan niatnya agar anak-anaknya memiliki kewarganegaraan asing. Dalam video tersebut, Dwi mengatakan, "I know the world seems unfair. Tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan. Kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu."
Pernyataan ini mengundang berbagai reaksi dari netizen. Banyak yang mempertanyakan hubungan antara kewarganegaraan anak dan tanggung jawab mereka sebagai alumni LPDP, yang memiliki kewajiban pengabdian di Indonesia setelah menerima beasiswa pemerintah.
Baca juga: Sidang Etik Polri Terkait Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
LPDP menyampaikan kekecewaan mereka atas tindakan Dwi, yang dianggap tidak mencerminkan nilai-nilai etika penerima beasiswa. Dalam pernyataan resmi, pihak LPDP menegaskan bahwa tindakan mereka mencederai citra lembaga.
LPDP juga mengonfirmasi bahwa Arya Iwantoro diduga belum memenuhi kewajibannya untuk berkontribusi di Indonesia, yang bisa berakibat pada sanksi tambahan jika terbukti bersalah. Hal ini menunjukkan komitmen LPDP untuk menegakkan integritas dalam program beasiswa.
Dalam konferensi pers, Menteri Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa berdasarkan situasi ini, keputusan untuk memblacklist keduanya bersifat permanen. Dia menekankan, "Blacklist artinya nanti mereka tidak bisa kerja lagi (berhubungan) dengan pemerintah di sini, selama saya di sini atau di blacklist permanen... dua-duanya."
Lebih lanjut, Arya diwajibkan untuk mengembalikan dana beasiswa beserta bunga yang diperoleh karena pelanggaran kontrak. Saat ini, LPDP sedang melakukan perhitungan untuk menentukan total biaya yang harus dibayar.
Baca juga: Alexander Isak Bergabung dengan Liverpool: Transfer Mengejutkan di Bursa Musim Panas
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: