Klarifikasi BPJS Kesehatan Soal Nonaktifnya 11 Juta Peserta PBI JK
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, memberikan penjelasan terkait penonaktifan sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Proses ini diakibatkan oleh pemutakhiran data yang didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Sosial yang berlaku mulai 1 Februari 2026.
Baca juga: Apple Belum Ajukan Izin Penjualan iPhone 17 di Indonesia
Prihati menjelaskan bahwa keputusan ini merujuk pada data resmi dari Kementerian Sosial yang mencakup lebih dari 106 ribu peserta yang terkena dampak. Penonaktifan ini dilakukan untuk meningkatkan akurasi data dan pelayanan kepada peserta.
Penonaktifan peserta PBI diambil dari keputusan resmi Kementerian Sosial yang mengacu pada data Kepmensos 24/HUK/2026. Berdasarkan data tersebut, terjadi penurunan jumlah peserta yang terdaftar.
Prihati menyampaikan, dari jumlah yang dinyatakan nonaktif, 1.145 anggota PBI telah berhasil direaktivasi. Namun, masih ada sekitar 2.087 peserta yang tidak dapat direaktivasi karena berbagai alasan, termasuk meninggal dunia atau pindah pekerjaan.
Baca juga: Polisi Tangkap ‘Profesor R’ Terkait Aksi Demo Ricuh di Jakarta
Saat ini, BPJS Kesehatan tengah berkoordinasi dengan beberapa instansi pemerintah seperti Kemenko PM, Kemensos, BPS, dan Kemendagri. Koordinasi ini bertujuan untuk memberikan solusi terhadap situasi penonaktifan peserta PBI.
Prihati mengharapkan agar daftar peserta PBI yang layak mendapatkan pembayaran dapat segera diterima. Hal ini penting agar BPJS Kesehatan bisa melakukan pembayaran sesuai perintah dari Menteri Sosial.
Prihati juga mengusulkan perubahan istilah dalam menyebut peserta yang dinonaktifkan. 'Barangkali besok istilahnya bukan peserta nonaktif, tapi peserta peralihan status,' ujarnya.
Usulan ini bertujuan untuk menghindari kesalahpahaman di kalangan masyarakat tentang status peserta. Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan individu dapat lebih aktif dalam memperbarui status mereka.
Baca juga: Penyelidikan Penjarahan di Rumah Eko Patrio Dimulai
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: