Impor Bioetanol: Indonesia Terikat Kesepakatan dengan AS untuk Pastikan Pasokan
Indonesia resmi melakukan impor bioetanol dari Amerika Serikat setelah terjalinnya Perjanjian Perdagangan Timbal Balik yang baru-baru ini disepakati.
Baca juga: Polisi Tangkap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation karena Diduga Provokasi Anarkis
Kesepakatan ini mengatur tentang pencampuran etanol dalam bahan bakar transportasi yang mulai diterapkan pada tahun 2028, dengan target mencapai 10 persen di tahun 2030.
Perjanjian Perdagangan Timbal Balik antara Indonesia dan Amerika Serikat menjadi batu loncatan dalam hubungan dagang antara kedua negara.
Dalam kesepakatan ini, diatur bahwa Indonesia tidak akan menerapkan tindakan yang menghalangi impor bioetanol AS, sesuai dengan Artikel 2.23 yang berbunyi, 'Indonesia tidak akan menerapkan atau mempertahankan tindakan apa pun yang mencegah impor bioetanol AS.'
Baca juga: Kampus Unisba dan Unpas Bantah Keberadaan TNI-Polri Selama Kericuhan
Dengan ketentuan perjanjian ini, Indonesia menargetkan pencampuran bioetanol dalam bahan bakar transportasi hingga 20 persen pada tahun 2028.
Pasal terakhir dari perjanjian tersebut menyatakan, 'Indonesia akan berupaya menerapkan kebijakannya dalam penggunaan campuran bioetanol dalam bahan bakar transportasi hingga 20 persen bioetanol (E20)...'
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menyoroti pentingnya pengembangan produksi bioetanol dalam memenuhi tantangan kebutuhan energi nasional.
Ia menyatakan, 'Sampai ayam tumbuh gigi, kalau enggak kita kreatif untuk membuat ini, enggak akan bisa kita dalam negeri semua,' menegaskan perlunya langkah adaptif dalam menghadapi kebutuhan energi.
Baca juga: Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil: Nikmati Momen Sederhana
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: