BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Senin, 23 FEBRUARI 2026 • 11:15 WIB

Kebijakan TKDN: Tak Wajib Bagi Produk AS, Apa Arti di Balik Itu?

Kebijakan TKDN: Tak Wajib Bagi Produk AS, Apa Arti di Balik Itu?Kebijakan TKDN: Tak Wajib Bagi Produk AS, Apa Arti di Balik Itu?

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menegaskan bahwa kebijakan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) tidak berlaku wajib untuk semua produk dari Amerika Serikat. Ini merupakan respons terhadap kesepakatan dalam Agreement on Reciprocal Trade yang membebaskan produk AS dari kandungan lokal.

Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia, Siap Perkuat Timnas

Juru Bicara Kementerian, Haryo Limanseto, menjelaskan bahwa ketentuan TKDN hanya berfokus pada belanja pemerintah. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong penggunaan produk domestik tanpa mengganggu persaingan yang adil di pasar.

Kebijakan TKDN dan Implikasinya

Dalam keterangannya, Haryo Limanseto menjelaskan bahwa ketentuan TKDN ditujukan hanya untuk kebutuhan belanja pemerintah. Jadi, tidak semua barang yang beredar di pasar Indonesia diharuskan memenuhi ketentuan ini.

Ia menekankan, 'Artinya, ketentuan TKDN terkait proyek atau merupakan belanja pemerintah, bukan seluruh barang yang beredar di pasar.' Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendorong penggunaan produk lokal.

Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan tidak memicu ketidakadilan dalam persaingan produk lokal versus produk asing. Penerapan yang selektif diharapkan menjadi solusi tepat dalam menjaga ekosistem pasar.

Baca juga: Kunto Aji Menyuarakan Tanggung Jawab Anggota DPR dan Harapan Masyarakat

Persetujuan dalam Agreement on Reciprocal Trade

Kesepakatan dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade di dalamnya mencakup banyak regulasi, salah satunya adalah Pasal 2.2 yang memberikan kemudahan bagi produk AS mengenai persyaratan kandungan lokal. Hal ini memicu berbagai reaksi dari berbagai kalangan.

Center on Reform on Economics (CORE) Indonesia mengemukakan kritik terhadap kesepakatan tersebut, menilai bahwa hal ini berpotensi menciptakan pola eksploitasi ekonomi terhadap negara berkembang. Mereka menganggap negosiator belum cukup menyuarakan kepentingan industri dalam negeri.

CORE dalam penilaian mereka menyatakan bahwa bagian 45 halaman kesepakatan ini masih lemah dalam melindungi kepentingan konsumen dan industri domestik.

Tanggapan dan Analisis dari CORE

CORE juga menilai ada ketidakimbangannya dalam beban kewajiban antara Indonesia dan AS yang tertera dalam akta kesepakatan. Mereka mengamati peningkatan drastis dalam komitmen komersial Indonesia dari US$ 22,7 miliar menjadi US$ 33 miliar.

Dalam siaran persnya, CORE menegaskan, 'Nyatanya, jika melihat dokumen terbaru yang sudah final dan disepakati pada 20 Februari 2026, Indonesia tidak hanya babak belur, tetapi juga kehilangan marwah dan independensi untuk mengelola perekonomian berdasarkan kepentingan nasional.'

Analisis ini memberikan gambaran tentang tantangan yang dihadapi Indonesia dalam bernegosiasi dengan negara-negara besar seperti AS, di mana kehadiran kebijakan domestik harus tetap dipertahankan tanpa mengorbankan kedaulatan ekonomi.

Baca juga: Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil: Nikmati Momen Sederhana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Kebijakan TKDN: Tak Wajib Bagi Produk AS, Apa Arti di Balik Itu?

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!