Ancaman Sanksi untuk AP atas Biaya Beasiswa LPDP yang Terancam Kembali
Pasangan suami istri AP dan DS tengah menjadi pusat perhatian setelah video DS tentang kewarganegaraan anak-anak mereka viral di media sosial.
Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Pecahkan Rekor Transfer Liga Inggris
DS mengungkapkan keinginannya agar anak-anak mereka memiliki paspor yang lebih 'kuat', sementara LPDP mengungkapkan potensi sanksi bagi AP yang diduga belum kembali ke Indonesia.
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menyatakan bahwa DS telah menyelesaikan pengabdian sesuai syarat beasiswa, yaitu 2N+1 tahun.
Dalam video yang diunggahnya, DS mengungkapkan, "I know the world seems unfair tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan, kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu." Pernyataan ini menunjukkan keinginan untuk memberi anak-anaknya kesempatan lebih baik di masa depan.
Baca juga: Kampus Unisba dan Unpas Bantah Keberadaan TNI-Polri Selama Kericuhan
AP merupakan alumnus Utrecht University, Belanda, yang menempuh studi Master dan PhD dengan dukungan beasiswa LPDP.
Kementerian Keuangan melalui LPDP menyatakan, "LPDP saat ini melakukan pendalaman internal terkait dugaan tersebut," dan sedang mengatur pemanggilan untuk klarifikasi dari AP.
LPDP memiliki prosedur ketat untuk alumni yang tidak kembali ke tanah air sesuai ketentuan beasiswa, yang bisa berujung pada sanksi pengembalian dana.
Sebanyak 413 alumni dari LPDP belum kembali ke Indonesia sejak program ini dimulai, yang diakui oleh Direktur LPDP, Dwi Larso, dengan mengatakan, "Ada sejumlah alasan mengapa alumni belum pulang, termasuk kondisi kesehatan atau urusan pribadi."
Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Demo Sehari Sebelum Aksi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: